Liputan6.com, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai masih banyak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di masa tenang untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Peserta pemilu itu bisa jadi partai politik atau calon anggota legislatif (caleg).
"Partai politik dan calon legislatif melakukan tindak kampanye dengan menyebarkan pesan singkat," kata Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2014).
Masykurudin menuturkan, pesan singkat yang dikirim secara sporadis itu hampir tidak dapat dijangkau dan ditangani lembaga pengawas yang akan menindaknya. Menurutnya, jenis kampanye ini merupakan modus baru, namun tidak dihiraukan pengawas pemilu.
"Kampanye melalui Blackberry Messenger dan Whatsapp tidak diketahui pelakunya karena dikirim dengan sistem pesan berantai," tuturnya.
Dia mencontohkan, JPPR menemukan pesan berantai yang melibatkan Partai Gerindra, yaitu isinya siapa yang mengirim pesan singkat lebih dari 15 maka akan mendapatkan pulsa Rp 100 ribu secara otomatis.
Pelanggaran kedua yang ditemukan JPPR adalah terjadinya politik uang pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan suara. "Praktik politik uang dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan," ujarnya.
Masih menurut Masykurudin, pelanggaran juga ada yang berbentuk pemberian beras, minyak dan uang sebanyak Rp 50 ribu di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Ditemukan pula pembagian uang sebesar Rp 25 ribu di Dusun Tegalrejo, Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Cara transaksional dalam bentuk uang dan barang ini juga berpotensi terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu di KPPS hingga KPU," ujarnya.
Pelanggaran ketiga menurut dia, masih ditemukan alat peraga kampanye di masa tenang, namun parpol, caleg dan pengawas pemilu tidak cepat tanggap untuk menurunkan alat peraga tersebut.
Pelanggaran selanjutnya terkait surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 yang sudah diterima pemilih sebelum hari pemungutan suara.
Masih Ditemukan Pelanggaran di Masa Tenang
Masih banyak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di masa tenang untuk mempengaruhi pilihan pemilih, baik dari parpol atau caleg.
diperbarui 08 Apr 2014, 17:36 WIB(Antara/Rosa Panggabean)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbuatan AKP Dadang Tembak Rekannya Turunkan Marwah Kepolisian
Danau Sentani, Jejak Wisata Papua yang Tersembunyi
Jelang Masa Tenang, Ini Momen Pamungkas Kampanye Akbar Pasangan RIDO di Pilkada Jakarta 2024
Ingin Dapat Penghasilan Tambahan? Habib Novel Bagikan Kiat Rezeki Lancar dan Mudah
Putri Ariani Rilis Album Perdana Bertajuk “Evolve”, Peluncuran Eksklusif di Amerika Serikat
Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc