Liputan6.com, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai masih banyak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di masa tenang untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Peserta pemilu itu bisa jadi partai politik atau calon anggota legislatif (caleg).
"Partai politik dan calon legislatif melakukan tindak kampanye dengan menyebarkan pesan singkat," kata Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2014).
Masykurudin menuturkan, pesan singkat yang dikirim secara sporadis itu hampir tidak dapat dijangkau dan ditangani lembaga pengawas yang akan menindaknya. Menurutnya, jenis kampanye ini merupakan modus baru, namun tidak dihiraukan pengawas pemilu.
"Kampanye melalui Blackberry Messenger dan Whatsapp tidak diketahui pelakunya karena dikirim dengan sistem pesan berantai," tuturnya.
Dia mencontohkan, JPPR menemukan pesan berantai yang melibatkan Partai Gerindra, yaitu isinya siapa yang mengirim pesan singkat lebih dari 15 maka akan mendapatkan pulsa Rp 100 ribu secara otomatis.
Pelanggaran kedua yang ditemukan JPPR adalah terjadinya politik uang pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan suara. "Praktik politik uang dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan," ujarnya.
Masih menurut Masykurudin, pelanggaran juga ada yang berbentuk pemberian beras, minyak dan uang sebanyak Rp 50 ribu di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Ditemukan pula pembagian uang sebesar Rp 25 ribu di Dusun Tegalrejo, Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Cara transaksional dalam bentuk uang dan barang ini juga berpotensi terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu di KPPS hingga KPU," ujarnya.
Pelanggaran ketiga menurut dia, masih ditemukan alat peraga kampanye di masa tenang, namun parpol, caleg dan pengawas pemilu tidak cepat tanggap untuk menurunkan alat peraga tersebut.
Pelanggaran selanjutnya terkait surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 yang sudah diterima pemilih sebelum hari pemungutan suara.
Masih Ditemukan Pelanggaran di Masa Tenang
Masih banyak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di masa tenang untuk mempengaruhi pilihan pemilih, baik dari parpol atau caleg.
diperbarui 08 Apr 2014, 17:36 WIB(Antara/Rosa Panggabean)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Umroh Mandiri: Panduan Lengkap Perjalanan Ibadah Hemat
BPBD Peringatkan Warga Pesisir Jakarta Waspadai Potensi Banjir Rob hingga Awal Tahun 2025
Tren Susu Mentah Meningkat, Apa Bahayanya Tanpa Dipasteurisasi?
Ruben Amorim Tertekan dan Pekerjaannya Terancam, Mantan Pemain Bersedia Latih Manchester United
Fakta Unik Tahu Gejrot Makanan Khas Cirebon Wajib Dicoba
Misteri Lubang Gravitasi di Samudra Hindia Terungkap
Kisah Penghafal Al-Qur'an yang Kesulitan Sholat Khusyuk, Ternyata Ini Penyebabnya Ungkap UAH
Catat, Ini Sejumlah Larangan Saat Rayakan Malam Tahun Baru 2025 di Kota Tua Jakarta
Ahmad Dhani Ungkap Selalu Suntik Hormon Sebelum Manggung Bareng Dewa 19
Jejak Kolonial di Balik Pelat Nomor Kendaraan Kalimantan Selatan
3 Perkara yang Terlihat Sepele Namun Dibenci Allah, Sering Diremehkan
Nenek Sebatang Kara di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah