Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih dianggap mengabaikan hak pilih para penyandang gangguan jiwa. Sebab, hingga kini sebagian besar para penyandang gangguan jiwa selalu dicoret dari daftar pemilih, termasuk dalam Pileg 9 April besok.
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, tidak dijelaskan larangan penyandang gangguan jiwa ikut pemilu.
"Hak pengidap gangguan jiwa dihilangkan, dan hal itu masih terjadi hingga kini," kata Yeni di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2014).
Yeni menjelaskan, 0,46 % penduduk Indonesia atau sekitar 1,3 juta orang Indonesia mengalami gangguan jiwa. Sebagian dari mereka sudah cukup umur untuk memilih. "Sampai saat ini kita terus mensosialisasikan kepada para pengidap gangguan jiwa," pungkas Yeni.
Advertisement
Yeni menyebutkan, sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, tentang pengesahan Convention on the Rights of Persons With Disabilities (konvensi hak-hak penyandang disabilitas) disebutkan, hak para penyandang disabilitas harus dipenuhi negara, termasuk hak memilih.
Menurut Yeni, tingkat gangguan jiwa seseorang bervariasi. Mulai dari gangguan jiwa ringan, hingga gangguan jiwa berat yang sama sekali tidak bisa diajak berkoordinasi. Kendati tak bisa diajak berkoordinasi, tapi bukan menjadi alasan menghilangkan hak seseorang.
"Apa sih yang ditakutkan dari pengidap gangguan jiwa? Apa mereka tidak bisa diajak koordinasi? Apa mereka tidak mau menggunakan hak pilihnya? Harusnya mereka tetap diberi kesempatan," tanya Yeni.
Pemungutan suara Pileg 2014, akan digelar serentak Rabu 9 April besok. Hari pemilihan calon-calon wakil rakyat ini diliburkan secara nasional. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 Pasal 3 ayat 1 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. (Yus Ariyanto)
Baca juga: