Dituntut 10 Tahun, Rudi Rubiandini Siapkan 2 Pledoi

Pledoi akan akan dibuat dalam sepekan ini hingga persidangan lanjutan pada 14-15 April mendatang.

oleh Widji Ananta diperbarui 08 Apr 2014, 18:44 WIB
Rudi menerangkan perannya hanya membawakan uang atau menyampaikan uang yang diberikan Gerhard ke Lidya (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dituntut 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan denda Rp 250 juta.

Menanggapi tuntutan tersebut Rudi enggan berkomentar banyak. Sebab, semua yang diketahuinya tentang dugaan suap di lingkungan SKK Migas sudah disampaikan di persidangan. Karena sudah memasuki ranah hukum pula, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

"Saya sudah menjelaskan semua, sekarang kemudian ada tuntutan. Kalau sudah tuntutan pleidoi maupun vonis itu urusannya hukum," kata Rudi usal menjalani persidangan di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).

Melanjutkan perkataan Rudi, kuasa hukumnya Rusydi A Bakar mengatakan, pledoi akan akan dibuat dalam sepekan ini, hingga persidangan lanjutan pada 14-15 April mendatang.

"Kita dikasih waktu 1 minggu membuat pembelaan dalam 1 minggu. Untuk pledoi pembelaan dan pledoi pribadi juga akan dibuat 1 minggu ini. Dua-duanya akan dibacakan minggu depan. Disandingkan dengan fakta di pengadilan," kata Rusydi.

Namun, kata Rusydi, banyak fakta terbuka di pengadilan. Itu terbukti tidak ada suap kepada kliennya. Seperti yang menyebut Rudi menerima uang dari Widodo Ratanachaitong terkait pengurusan tender minyak mentah dan kondensat di SKK Migas.

"Tidak ada campur tangan Pak Rudi," singkat Rusydi.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Rudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Rudi dituntut 10 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Berdasarkan pasal tersebut, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan, penjara 10 tahun. Denda Rp 250 juta. Subsider 3 bulan tetap di dalam kurungan," ujar jaksa KPK Riyono di pengadilan Tipikor. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya