Setelah Diperiksa Polisi, Ketua KIP Aceh Timur Dibebaskan

Ketua KIP Aceh Timur Ismail Sag dikabarkan ditangkap karena diam-diam membawa surat suara tanpa pengawalan.

oleh Windy Phagta diperbarui 08 Apr 2014, 19:15 WIB
Petugas KPU membawa contoh kotak suara berbahan kardus di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/1/2014) (Liputan6.com/ Johan Tallo).

Liputan6.com, Banda Aceh - Ketua KIP Aceh Timur Ismail Sag dikabarkan ditangkap karena diam-diam membawa surat suara tanpa pengawalan. Namun, pihak Polres Aceh Timur mengaku tak menangkap Ismail, melainkan hanya memeriksanya.

Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan terhadap Ismail karena membawa surat suara tanpa pengawalan petugas.

"Dia bukan di tangkap, semalam kami melakukan patroli kita lihat ada mobil yang membawa kotak suara tanpa ada pengawalan, kita berhentikan dan kita periksa ternyata ketua KIP Aceh Timur, lalu kita amankan, cuma sebatas itu," kata Muhajir saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Selasa (8/7/2014).

Saat diperiksa petugas, Ismail mengaku hendak menyalurkan langsung kertas dan kotak suara, namun karena alasan terburu-buru ia tidak sempat meminta pengamanan dari petugas. Setelah sempat memeriksa Ismail, polisi memberikan pengawalan distribusi surat suara tersebut.

"Kita lakukan pengawalan untuk didistribuskan ke daerah yang kurang," ungkap Kapolres Muhajir.

Sebelumnya KIP Aceh menerima laporan kekurangan 2.000 surat suara di Aceh Timur, ternyata telah diselidiki surat suara tersebut dibawa langsung oleh ketu KIP Aceh Timur tanpa pengawalan dan pengamanan.

Kini surat suara tersebut telah didistribusikan kembali ke daerah-daerah di Aceh Timur.

Baca juga:
Diam-diam Bawa Surat Suara, Ketua KIP Aceh Timur Ditangkap Polisi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya