Liputan6.com, Jakarta Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% untuk produk ponsel impor masih menjadi pembahasan hingga saat ini tingkat kementerian terkait.
Ketika Menteri Perdagangan masih dijabat oleh Gita Wirjawan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menolak pengenaan PPnBM tersebut karena ponsel dianggap bukan lagi sebagai barang mewah lagi.
Advertisement
Namun Menteri Perdagangan saat ini, yaitu Muhammad Lutfi justu menilai pengenaan PPnBM tersebut perlu dilakukan untuk mendorong investor mau membangun pabrik ponsel di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Gita Wirjawan mengatakan, dirinya percaya bahwa Lutfi telah melakukan pertimbangan dengan matang sehingga berkeinginan agar PPnBM diberlakukan.
"Beliau (Lutfi) mengerti permasalahannya, saya yakin sikap beliau akan mewakili kepentingan masyakarat luas," ujar Gita usai melakukan pencoblosan di TPS 005, Jalan Setia Budi VIII, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014).
Namun ada beberapa hal yang menurut Gita perlu diperhatikan pemerintah khususnya Lutfi terkait pengenaan PPnBM ini.
"Pertama, ini agar ke depannya kita bisa tetap berkonsumsi barang-barang seperti itu. Kedua kita bisa melakukan industrialisasi dan memproduksi barang-barang seperti itu. Ketiga, kita juga menyadari bahwa pemasukan barang-barang seperti itu secara ilegal sudah dan masih terjadi sehingga harus menjadi bahan pertimbangan oleh siapapun," jelasnya.
Sementara itu, mengenai batasan harga ponsel yang menurut Gita ideal untuk dikenakan PPnBM ini, dirinya mengaku tidak bisa menentukan. Namun jika melihat kemampuan industri lokal dengan SDM-nya, seharusnya ponsel pintar sudah mampu diproduksi di dalam negeri.
"Tidak ada (batasan harga). Tetapi kalau bisa diproduksi di dalam negeri akan sangat bisa jauh lebih murah. Dan ini sudah saatnya Indonesia bisa membuat barang-barang seperti itu. Mestinya simpel, anak lulusan SMK juga bisa," tandasnya.