Tak Ada Pengulangan Pemungutan Suara buat TKI di Luar Negeri

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meminta agar Pemilu diulang esok hari karena banyak TKI tak bisa mencoblos.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 09 Apr 2014, 15:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta Tidak sedikit tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak bisa mencoblos di luar negeri. Ini membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meminta agar Pemilu diulang esok hari. Tapi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, tidak ada alasan untuk melakukan pengulangan satu pemungutuan suara karena tidak dihadiri mayoritas pemilih yang terdaftar.

"Jika para pihak terutama yang mengurusi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri punya data, silakan saja," kata Husni, Rabu (9/4/2014)

Dari tahun lalu, lanjut Husni, KPU sudah menyampaikan, bahkan sudah melayangkan surat resmi ke beberapa lembaga yang berhubungan dengan WNI di luar negeri. "Namun, respons mereka tidak maksimal ketika proses menyusun daftar pemilih dilakukan," kata Husni menambahkan.

Dari laporan yang diterima oleh KPU dari perwakilan KPU di luar negeri, diketahui bahwa tenaga kerja di sana memiliki perilaku yang apabila datang ke negara tersebut memberitahu perwakilan Indonesia di luar negeri, tapi saat pulang tidak memberitahu sama sekali.

"Mungkin saja, para pemilih yang ada di luar negeri itu adalah mereka yang baru datang pascapenetapan pemilih tetap. Sementara nama yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, itu sudah kembali ke Indonesia," kata Husni menekan. Maka itu, Husni menyatakan bahwa tidak ada pengulangan karena alasan peminatnya sedikit.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya