1.255 Narapidana Pekanbaru Antusias Salurkan Hak Suara

Mereka secara tertib berbaris membawa surat undangan pencoblosan yang sudah dibagikan pihak Lapas Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 09 Apr 2014, 16:18 WIB
(M Syukur/Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Partisipasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tak hanya diikuti masyarakat bebas. Sekitar 1.255 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pekanbaru, Riau, juga terlihat antusias menyalurkan suaranya di 4 TPS yang disediakan.

Pantauan Liputan6.com, ribuan narapidana dari berbagai kasus tindak pidana itu terlihat antre menunggu giliran mencoblos. Mereka secara tertib berbaris membawa surat undangan pencoblosan yang sudah dibagikan pihak Lapas Pekanbaru.

Kepala Lapas Pekanbaru Dadi Mulyadi mengatakan, situasi pencoblosan berjalan aman. Tak ada narapidana yang berbuat ricuh saat mengantre.

"Sebelumnya, kita sudah sosialisasi dengan KPU Riau. Ribuan narapidana memastikan mereka tidak akan golput (golongan putih) atau tidak menyalurkan hak suaranya. Inikan untuk semua masyarakat 5 tahun ke depan," kata Dadi di Lapas Pekanbaru, Rabu (9/4/2014).

Menurut Dadi, sosialisasi ke pemilih narapidana di Lapas memang minim. Waktu sosialisasi hanya berjalan selama 2 jam. "Namun, narapidana juga diminta berkoordinasi dengan keluarganya terkait siapa yang dipilih," jelas Dadi.

Untuk mengamankan jalannya pencoblosan, polresta menyiagakan 8 personel di setiap TPS. "Di Lapas ada 4 TPS. 2 TPS diamankan 2 polisi. Mereka melakukan pengamanan secara persuasif," sebut Dadi.

Dari 1.255 itu, 63 di antaranya merupakan narapidana korupsi. Dari 63 itu, 13 di antaranya merupakan narapidana kasus suap PON Riau.

Seorang narapidana suap PON Syarif Hidayat mengaku sudah mencoblos. Ia juga terpaksa mengantre untuk menyalurkan hak suaranya. "Apa yang saya pilih, itu rahasia."

Sebagai mantan anggota DPRD Riau, ia berharap masyarakat Riau tidak golput. "Salurkan hak suaranya. Ini menentukan 5 tahun ke depan. Mudah-mudahan tidak banyak yang golput," pungkas Syarif yang divonis 4 tahun penjara itu. (Anri Syaiful)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya