Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (Waka BIN) As`ad Said Ali. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus terkait kasus pencucian uang mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di kantornya, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Dalam kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam itu diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan sejak 10 Januari 2014. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Kasus Cuci Uang Anas, Pengganti M Nazaruddin Diperiksa KPK
Kasus Hambalang, KPK Periksa 3 Staf Keuangan Demokrat untuk Anas
Kasus Pencucian Uang, Adik Ipar Anas Kembali Diperiksa KPK
Advertisement