KPK Panggil Machfud Suroso Terkait Gratifikasi Anas Urbaningrum

KPK memanggil Direktur Utama PT Dutasari Citalaras, Machfud Suroso terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Apr 2014, 10:58 WIB
Tanpa banyak berkomentar Mahfud Suroso langsung meninggalkan gedung KPK Jakarta pada Selasa 1 April 2014 (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Dutasari Citalaras, Machfud Suroso terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.

"Dia jadi saksi untuk AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2014).

Bersamaan dengan Machfud, penyidik juga memanggil Alfa Widha Suara dari pihak swasta. Dia juga diperiksa sebagai saksi. "Sama dia juga jadi saksi," kata Priharsa.

Machfud dalam kasus proyek Hambalang ini sudah dijadikan tersangka oleh KPK sejak November 2013. Dia diduga menerima duit Rp 17,3 miliar. Uang sejumlah Rp 28 miliar juga ditransfer ke rekening Dutasari.

Uang tersebut diduga bukan merupakan pembayaran pekerjaan yang dilakukan Dutasari, tetapi realisasi pembayaran komisi sebesar 18 persen. Duit itu diduga untuk dibagi-bagikan kepada para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta beberapa politisi di DPR.

Machfud juga pernah membicarakan dengan Anas terkait pengerjaan proyek Hambalang. Di mana Machfud mengatakan, bahwa Anas sudah meminta agar Muhammad Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang.

Dalam kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Dia diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan sejak 10 Januari 2014. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:


Machfud Suroso Bantah Minta Bantuan Anas untuk Proyek Hambalang

Deddy Kusdinar Divonis 6 Tahun, KPK Tunggu Terdakwa Lain

Kasus Hambalang, Andi Mallarangeng Perkaya Anas Hingga Korporasi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya