Liputan6.com, Jakarta Batas waktu pembayaran pertama pungutan tahunan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tinggal lima hari lagi. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) masih gigih memohon pengecualian.
Raharjo Adisusanto, Direktur Utama SMF menjelaskan perusahaan yang dipimpinnya didirikan khusus oleh pemerintah untuk menjalankan program pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya tidak bisa disamakan dengan perusahana lainnya.
Advertisement
“Kami harusnya mendapat pengecualian dalam pembayaran pungutan OJK tersebut.” jelasnya kepada liputan6.com, Kamis (10/4/2014). Saat ini, SMF masih terus melakukan proses lobi-lobi dengan OJK untuk memperoleh pengecualian tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, untuk periode 31 Desember 2014, aset SMF tercatat Rp 7,48 triliun. Jika proses lobi tak tembus, maka SMF harus membayar iuran sebesar Rp 2,24 miliar yang dibagi dalam empat periode yaitu April, juli, Oktober dan Desember.
SMF merupakan perusahaan yang khusus didirikan oleh Pemerintah untuk memberikan pembiayaan kepada lembaga-lembaga penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dua kegiatan utama SMF adalah pembiayaan melalui proses refinancing dan sekuritisasi aset.
Sampai dengan akhir Desember 2013, SMF telah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 6 triliun. (Gideon)