Liputan6.com, Jakarta Serikat Pekerja PT Pertani (Persero) memprotes langkah efisiensi manajemen perusahaan yang bakal memberhentikan 600 pegawai.
Menurut Serikat Pekerja Pertani, langkah manajemen tersebut bertentangan dengan keputusan bersama antara pemerintah dengan DPRD Komisi IV yang akan mengangkat karyawan outsourcing dan menaikkan gaji karyawannya.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku aksi protes itu merupakan hal yang wajar.
"Ya tidak apa-apa, protes itu biasa. Nanti kalau semua dituruti bingung sendiri," kata Dahlan seperti ditulis, Kamis (10/4/2014).
Dahlan mengaku kondisi perusahaan penyedia benih tersebut saat ini memang dalam keadaan sulit, baik dari sisi keuangan maupun bisnis.
Untuk itu, Kementerian BUMN mengambil keputusan untuk menggabungkan PT Pertani langsung di bawah PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero).
"Ya memang begitu, perusahaan sulit, makanya diambil Pupuk Indonesia," tegas Dahlan.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Direksi PT Pertani terdapat tiga poin penting yang menjadi hal yang akan dilaksanakan oleh perusahaan terkait penciptaan efisiensi.
Tiga poin tersebut adalah pemotongan gaji karyawan mencapai 50%, pemecatan karyawan outsourcing dan pemecatan karyawan yang menjelang masa pensiun.