KPU Sediakan 1.000 Surat Suara Untuk Pemilihan Ulang

Empat daerah yang surat suaranya tertukar adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan Aceh.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Apr 2014, 12:11 WIB
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima laporan adanya surat suara yang tertukar di 4 provinsi. Seribu surat suara pun disiapkan untuk pencoblosan ulang.

"Sejauh ini kami belum mendapat secara lengkap jumlah TPS yang tertukar surat suaranya. Kami baru mendeteksi sampai wilayah provinsi," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Empat daerah tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan Aceh. Untuk mengatasi hal ini, Ida menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota yang terkait kejadian itu. "Untuk mengetahui berapa kekurangan yang harus ditambah."

Ida juga mengungkapkan, lembaganya sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk segera melaporkan kebutuhan logistik sampai hari ini. "Kami akan mengevaluasi berapa kebutuhan logistik, termasuk surat suara ulang," ujar Ida.

Menurut undang-undang, KPU pusat hanya menyediakan 1000 surat suara per daerah untuk pemilihan ulang. Karena itu, dia meminta KPU provinsi segera melaporkan berapa surat suara yang dibutuhkan.

Ida juga berharap, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melaporkan soal hologram atau segel untuk kotak suara. Untuk mengganti surat suara yang tertukar, membutuhkan hologram dan segel yang baru juga.

"Kami berharap bantuan dan dukungan KPU provinsi agar melapor ke kami, termasuk untuk formulir dan mencetak segel baru," tandas Ida. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

KPU: Pemungutan Suara Ulang Paling Akhir 15 April

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya