Liputan6.com, Jakarta - Mantan Staf Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, Onny Widjanarko, hadir menjadi saksi untuk terdakwa Budi Mulya, dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetepan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Onny menyebut, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Budi Mulya yang saat itu menjabat Duputi IV Gubernur BI Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Moneter pernah dinon-aktifkan. Sebab, dia menerima uang Rp 1 miliar dari bos Bank Century, Robert Tantular.
"Ada dua rapat, rapat internal dan RDG. Keputusan RDG sementara Pak Budi Mulya tidak aktif dulu. Kami tahunya Pak Budi Mulya tidak aktif dulu setelah RDG," kata Onny di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Kesaksian Onny ini dikuatkan kesaksian Debrina, yang juga pernah menjabat Staf Dewan Gubernur BI. Keputusan Budi Mulya dinonaktifkan terangkum dalam risalah RDG. "Mengenai penonaktifan terekam dalam risalah RDG," ungkap Debrina.
Onny yang saat ini menjabat sebagai Direktur Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, Budi Mulya menerima uang Rp 1 miliar dari Bank Century. Uang itu diberikan oleh bos Bank Century, Robert Tantular, pada September 2011.
"Saya tahu Pak BM (Budi Mulya) terima uang Rp 1 miliar dari RT (Robert Tantular) pada September 2011. Saya tahu saat dapat eksekutif risalah rapat (RDG)," ujar Onny.
Dalam dakwaan Budi Mulya, Wakil Presiden Boediono disebut bersama terdakwa Budi Mulya menyalahgunakan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century selama 2008-2009.
Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur BI disebut-sebut mengikuti beberapa kali Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Di mana pada akhirnya dalam rapat-rapat RDG tersebut diputuskan kesepakatan rekayasa, agar Bank Century mendapatkan FPJP. (Yus Ariyanto)
Saksi: Terima Rp 1 M, Budi Mulya Pernah Dinonaktifkan BI
Keputusan Budi Mulya dinonaktifkan terangkum dalam risalah Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.
diperbarui 10 Apr 2014, 14:39 WIBMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan persidangan Budi Mulya (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Suara Bagus Saat Bernyanyi: Panduan Lengkap Meningkatkan Kualitas Vokal
Makin Perhatian, Zeda Salim Ungkap Tak Ragu Omeli Ammar Zoni Jika Telat Makan
VIDEO: KPU Pali Musnahkan Ratusan Surat Suara Pilkada Sumssel dan Kabupaten Pali
Waskita Karya Pede Raih Kontrak Baru Rp 14,5 Triliun hingga Akhir 2024
VIDEO: Satu Calon Meninggal Dunia, KPUD Ciamis Tetap akan Gunakan Foto Almarhum dalam Pilkada
13 Tafsir Mimpi Pacar Menikah dengan Orang Lain, Benarkah Pertanda Buruk?
15 Tafsir Mimpi Memakai Baju Tentara Menurut Primbon hingga Psikologi
15 Tips Agar Tidak Ngantuk di Kelas yang Efektif untuk Pelajar
3 Langkah Pertolongan Pertama pada Saraf Kejepit sebelum Tempuh Penanganan Lanjutan
VIDEO: Ratusan Surat Suara Pilgub dan Pilwali di Blitar Dimusnahkan
Survei Bank Indonesia: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas
Potret Kenangan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Diputuskan Tidak Sah oleh Pengadilan Agama