Usai Diperiksa KPK, Kerabat Anas Ngaku Cuma Diberi 2 Pertanyaan

Dirut PT Dutasari Citalaras Machfud Suroso yang juga kerabat Anas Urbaningrum, diperiksa KPK sebagai saksi untuk Anas dalam kasus Hambalang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Apr 2014, 14:53 WIB
Usai menjalani pemeriksaan Mahfud Suroso tersangka kasus korupsi pembangunan P3SON Hambalang keluar dari dari gedung KPK Jakarta, Selasa (01/04/2014) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Dutasari Citalaras Machfud Suroso rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi, Anas Urbaningrum.

Usai diperiksa 4 jam oleh penyidik, Machfud mengaku hanya ditanya penyidik 2 pertanyaan. "2 Pertanyaan saja," kata Machfud di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Machfud yang diketahui sebagai kerabat Anas itu tak menjelaskan lebih jauh, apa materi yang ditanyakan. Dia memilih bungkam bersama 2 ajudannya. Mereka bergegas masuk ke dalam mobil Daihatsu Terrios berwarna silver bernomor polisi B 1257 SKY.

Machfud yang tadi pagi menenteng dokumen itu juga tak membawa apa-apa usai diperiksa. Diduga, dia telah menyerahkan dokumen yang dibawanya itu kepada penyidik.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini, Machfud sudah dijadikan tersangka oleh KPK, sejak November tahun lalu. Dia diduga menerima uang Rp 17,3 miliar PT Adhi Karya. Uang sejumlah Rp 28 miliar juga ditransfer ke rekening PT Dutasari Citralaras.

Uang tersebut diduga bukan sebagai pembayaran pekerjaan yang dilakukan Dutasari, tetapi realisasi pembayaran komisi sebesar 18 persen. Uang itu diduga dibagi-bagikan kepada para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta beberapa politisi di DPR.

Machfud juga pernah membicarakan dengan Anas, terkait pengerjaan proyek Hambalang. Di mana Machfud mengatakan, Anas sudah meminta agar Muhammad Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang.

Dalam kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun.

Anas diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya, penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan sejak 10 Januari 2014.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya