Sebelum Pensiun, Berapa Kali SBY Naik Pesawat Kepresidenan?

Menurut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Presiden SBY masih bisa merasakan pesawat kepresiden tak lebih dari 3 kali.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Apr 2014, 15:36 WIB
Pesawat Kepresidenan Indonesia (Liputan6.com/Andrian M. Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah 69 tahun merdeka, Indonesia akhirnya memiliki pesawat khusus kepresidenan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan Presiden RI pertama yang dapat merasakan fasilitas pesawat kepresidenan tersebut.

Terang saja, burung besi seharga sekitar USD 89,6 juta itu baru dimiliki menjelang berakhirnya masa Pemerintahan SBY atau sehari setelah digelarnya Pileg 2014. Lantas, berapa kali kesempatan Presiden SBY merasakan kemewahan pesawat tersebut?

Menurut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi -- selaku pelaksana pengadaan pesawat ini -- setelah dilakukan uji coba, presiden RI ke-6 itu masih sempat merasakan pesawat yang mampu menempuh jarak hingga 5.000 mil atau sekitar 10.000 kilometer itu, sebanyak 3 kali.

"Kalau presiden yang sekarang 2 atau 3 kali lagi masih sempat bisa menggunakan (pesawat) itu," kata Sudi Silalahi saat meresmikan penggunaan pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

"Utamanya tentu presiden terpilih (pengganti SBY) yang akan lebih banyak," sambung Sudi.

Sebelum dilakukakan uji coba dan dioperasikan, kata Sudi, pesawat yang dilengkapi perangkat keamanan super canggih tersebut, harus melalui proses sertifikasi di Kementerian Pertahanan.

"Segera kita operasikan, 1 hari besok mudah-mudahan sertifikasi selesai di Kementerian Pertahanan. Minggu depan sudah bisa uji coba penerbangan, lalu presiden dapat gunakan," kata Sudi.

Pesawat Kepresiden RI ini adalah pesawat jenis Boeing Business Jet 2 atau BBJ-2. Pesawat ini merupakan varian dari pesawat Boeing 737 seri 800, yang juga telah digunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Interior pesawat juga dirancang untuk mengakomodasi 67 penumpang, yang dilengkapi ruang pertemuan, ruang rapat, dan ruang eksekutif guna memfasilitasi presiden RI dalam menunaikan tugas kenegaraannya meski dalam perjalanan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya