Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Alquran, Ahmad Jauhari, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/04/14) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jauhari menyatakan dirinya berani membuka keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan dan pengadaan kitab suci Alquran di Kemenag (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Jauhari tampak serius menyimak vonis hakim. Terkadang kepala Jauhari geleng-geleng, seakan menandakan tidak setuju terhadap putusan hakim (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Ahmad Jauhari divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Menanggapi vonis tersebut, Ahmad Jauhari menyatakan akan pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau banding atas putusan itu (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Pengadilan Tipikor, Jakarta Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran, Ahmad Jauhari, jalani sidang vonis, Kamis (10/4/14) (Liputan6.com/Faisal R Syam)