Korupsi Alquran, Eks Pejabat Kemenag Divonis 8 Tahun Bui

Mantan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Apr 2014, 17:24 WIB
Ahmad Jauhari divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah bersalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dan merugikan negara lebih dari Rp 27 miliar.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah atas perbuatannya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Anas Mustakim, saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan Jauhari antara lain tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai perasaan umat Islam, menghambat pemenuhan kebutuhan Alquran dan hak beribadah masyarakat kepada Allah SWT, serta merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat karena anggaran yang digunakan tidak digunakan sepenuhnya untuk masyarakat.

Sedangkan hal-hal meringankan adalah belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Jauhari juga terbukti telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 100 juta dan US$ 15 ribu. Dia juga terbukti memperkaya pihak lain yakni, mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag Mashuri sebesar Rp 50 juta dan US$ 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar Rp 6,750 miliar, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Ali Djufrie sebesar Rp 5,8 miliar, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus sebesar Rp 21,2 miliar.

Putusan Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menuntut Jauhari 13 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara ini, Jauhari terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Ia dianggap terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus dalam proyek penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011-2012. (Elin Yunita Kristanti)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya