Eks Pejabat Kemenag: Saya Perawan di Sarang Penyamun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Jauhari.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Apr 2014, 17:44 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Alquran, Ahmad Jauhari, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/04/14) (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Jauhari, mantan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) terbukti secara sah bersalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dan merugikan negara lebih dari Rp 27 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Usai persidangan, Jauhari menyatakan korban dalam kasus ini. Karena, dia mengaku, baru sebulan menjadi PPK.

"Saya sebagai PPK yang secara subtansial baru masuk 1 bulan jadi PPK, belum tahu medan. Saya ibaratnya anak perawan disarang penyamun," kata Jauhari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Jauhari mengaku  tidak tahu sama sekali siapa pihak-pihak di Kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu yang bermain dalam kasus tersebut. Begitu juga mengenai apakah Suryadharma tahu kasus tersebut.

"Saya tidak tahu, tapi itu mungkin nanti kalau sudah sampai ke Abdul Karim. Lalu Pak Karim dan Pak Masyuri bicara, baru merembet ke situ. Itu lah akibatnya saya jadi tersangka, karena saya tidak tahu jaringan mereka," kata dia.

Atas vonis ini, Jauhari mengaku masih mempertimbangkan apakah mau melakukan banding atau tidak. "Masih pikir-pikir," kata dia.

Sementara, hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga belum mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak atau vonis ini.

Mantan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jauhari dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah bersalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dan merugikan negara lebih dari Rp 27 miliar.

Ia dinilai telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus dalam proyek penggandaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011-2012.

Dalam perkara ini, Jauhari terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya