Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Sugiharto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Susi Tur Andayani. Saat bersaksi ini, Sugiharto pernah disuruh Susi untuk mengelabui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugiharto menerangkan, saat itu dia diminta tolong oleh Susi yang tengah mendekam di penjara lantaran diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Susi memintanya mengakui di depan penyidik KPK bahwa uang yang dibawa Susi untuk menyuap Akil adalah uang pemberian Sugiharto.
"Bu Susi minta tolong ke saya bahwa untuk berikan pengakuan ke KPK bahwa uang ini dari saya. Dia minta tolong akui saja. Tidak disebutkan uangnya berapa," kata Sugiharto di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Saat itu, Sugiharto memang sudah menerima surat panggilan dari penyidik KPK. Sugiharto mengatakan, Susi meminta tolong itu lewat sepucuk surat yang diberikan melalui suaminya, Gatot.
"Iya betul. Suaminya Ibu Susi pernah mengirimkan surat. Saya agak lupa, kalau nggak salah akhir tahun 2013. Beliau mohon supaya membantu Bu Susi untuk memberikan pengakuan bahwa saya memberi uang kepada beliau," ujarnya.
Menerima surat yang isinya permintaan tolong itu, Sugiharto berang. Karena dia dibawa-bawa dalam kasus ini. Dia menyobek-nyobek surat tersebut. "Surat itu langsung saya sobek-sobek," terang dia.
Besoknya, Sugiharto menghubungi Gatot. Dia mengajak Gatot untuk bertemu di Teluk Betung. Di pertemuan itu, Sugiharto marah-marah ke Gatot.
"Saya bilang Susi keterlaluan kenapa dia bawa-bawa saya. Saya suruh ngakuin, memang saya punya kepentingan apa? Gatot agak lesu dengar maki-maki saya. Akhirnya saya bilang ke dia, saya akan berikan penjelasan jujur di KPK," kata dia.
Sugiharto merupakan orang suruhan Gubernur Lampung Sjahruddin. Dia ditugaskan untuk mengawal jalannya sidang sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan 2013 di MK yang menggugat kemenangan pasangan Rycko Menoza dan Eka Setyanto. Adapun Rycko adalah putra kandung dari Sjahruddin.
Sementara Susi diketahui merupakan pengacara dari pasangan Rycko Menoza dan Eki Setyanto untuk perkara gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan di MK.
Susi Tur Andayani diketahui memberikan uang sebesar Rp 500 juta ke Akil Mochtar guna mengukuhkan kemenangan Rycko dan Eki. Uang diberikan via transfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. (Rizki Gunawan)
Pilkada Lebak, Kepala BNN Lampung: Saya Disuruh Susi Kelabui KPK
Kepala Badan Narkotika Provinsi Lampung Sugiharto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.
diperbarui 10 Apr 2014, 19:18 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Usai Nyoblos, Bang Doel Optimis Menang Satu Putaran
Cara Menghitung Siklus Haid Normal dengan Tepat, Wanita Wajib Tahu
Cara Mengobati Kencing Keluar Darah, Panduan Lengkap Mengatasi Hematuria
Cara Mengobati Kelopak Mata Bengkak, Panduan Lengkap dan Efektif
Diskon Pilkada 2024, Banyak Promo Makanan hingga Tempat Wisata seperti Dufan dan Ancol Siap Manjakan Pemilih Usai Mencoblos
Cara Mengobati Jamur Kulit yang Membandel, Dari Langkah Alami Hingga Medis
Menkomdigi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024
Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Mengandung Pornografi
Cara Mengobati Infeksi Saluran Kemih, Ketahui Penyebab dan Gejalanya
Pilgub Jateng Hari Ini: Pasangan Andika-Hendi Nyoblos di TPS Sama, Tapi Waktu Berbeda
Prabowo: Calon Kepala Daerah yang Menang Harus Jadi Pemimpin Semua, yang Kalah Bekerja Sama
Didampingi Istri, Bang Doel Nyoblos di TPS 65 Lebak Bulus