Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tetap menerapkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% terhadap produk ponsel impor, meski pengusaha dan importir ponsel keberatan.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pihaknya agar aturan ini bisa segera terlaksana pada tahun ini. "Pokoknya tahun ini diberlakukan. Minggu depan akan di-excercise masing-masing aturan itu, mana yg dianggap yang paling ideal. Untuk besaran 20% masih dikaji dan masih belum diputuskan," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).
Sambil menunggu pengenaan PPnBM tersebut berlaku, dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar industri ponsel dalam negeri bisa memproduksi ponsel yang mampu bersaing dengan produk-produk impor.
"Dalam segera, kita akan buat regulasi yang bisa mengawal industri dalam negeri yang sekarang sedang mulai. (Industri) sedang memproduksi produk percobaannya, sekarang mereka lagi mencoba testing market, jadi kira-kira 3 bulan-4 bulan kita beri kesempatan," lanjutnya.
Hiyata juga tidak membantah jika dengan adanya penerapan PPnBM ini akan memicu semakin maraknya penyelundupan. Hal ini dinilai wajar karena kondisi geografis Indonesia yang merupakan negera kepulauan sehingga memiliki banyak pintu masuk untuk produk-produk ilegal.
"Karena geografis Indonesia ini nggak ampang seperti di Singapura yang hanya satu (pintu masuk) dan malaysia yang hanya ada beberapa (pintu masuk), kita kan ada puluhan," jelasnya.
Namun untuk mengatasi penyelundupan ini, dia menegaskan hal tersebut bisa diatasi dengan pemberlakuan dan pengetatan IMEI pada setiap ponsel sehingga bila ponsel tersebut masuk secara ilegal dengan IMEI yang tidak terdaftar, makan ponsel tersebut tidak bisa digunakan.
"Ada rencana alternatif lain untuk mengatasi hal itu antara lain IMEI itu mau diberlakukan. Atau ada juga usulan yang menggunakan sistem cukai. Itu masih dikaji dan tidak bisa diberlakukan, kalau perindustrian sudah sepakat betul mengenai besaran resiko yang harus diambil, maka nanti kita akan melapor ke Kemenkeu dan Kemendag," tandasnya.
Menperin Ingin PPnBM Ponsel Impor Diberlakukan Tahun Ini
Pemerintah tetap menerapkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% terhadap produk ponsel impor.
diperbarui 10 Apr 2014, 20:56 WIB(Foto: Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nenek Sebatang Kara di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah
Pangeran George Maju Gantikan Pangeran Harry Jalani Tradisi Natal Kerajaan Inggris
Waktu di Bulan Berjalan Lebih Cepat Ketimbang di Bumi
Kandang Bubrah, Pesugihan yang Mengharuskan Pelaku Merenovasi Rumah Tanpa Henti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025
Jangan Berani-Berani Lakukan Ini, Rezeki Akan Disempitkan Allah Kata Buya Yahya
Jarang Disadari, Syirik Sering Terjadi dalam Kehidupan Sehari-hari, Begini Cara Menangkalnya Kata Gus Baha
3 Kapal Perang China Sandar di Tanjung Priok hingga 27 Desember 2024, Ada Apa?
Kaleidoskop 2024: Comeback Mike Tyson ke Ring usai Gantung Sarung Tinju Selama 19 Tahun