Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tetap menerapkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% terhadap produk ponsel impor, meski pengusaha dan importir ponsel keberatan.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pihaknya agar aturan ini bisa segera terlaksana pada tahun ini. "Pokoknya tahun ini diberlakukan. Minggu depan akan di-excercise masing-masing aturan itu, mana yg dianggap yang paling ideal. Untuk besaran 20% masih dikaji dan masih belum diputuskan," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).
Sambil menunggu pengenaan PPnBM tersebut berlaku, dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar industri ponsel dalam negeri bisa memproduksi ponsel yang mampu bersaing dengan produk-produk impor.
"Dalam segera, kita akan buat regulasi yang bisa mengawal industri dalam negeri yang sekarang sedang mulai. (Industri) sedang memproduksi produk percobaannya, sekarang mereka lagi mencoba testing market, jadi kira-kira 3 bulan-4 bulan kita beri kesempatan," lanjutnya.
Hiyata juga tidak membantah jika dengan adanya penerapan PPnBM ini akan memicu semakin maraknya penyelundupan. Hal ini dinilai wajar karena kondisi geografis Indonesia yang merupakan negera kepulauan sehingga memiliki banyak pintu masuk untuk produk-produk ilegal.
"Karena geografis Indonesia ini nggak ampang seperti di Singapura yang hanya satu (pintu masuk) dan malaysia yang hanya ada beberapa (pintu masuk), kita kan ada puluhan," jelasnya.
Namun untuk mengatasi penyelundupan ini, dia menegaskan hal tersebut bisa diatasi dengan pemberlakuan dan pengetatan IMEI pada setiap ponsel sehingga bila ponsel tersebut masuk secara ilegal dengan IMEI yang tidak terdaftar, makan ponsel tersebut tidak bisa digunakan.
"Ada rencana alternatif lain untuk mengatasi hal itu antara lain IMEI itu mau diberlakukan. Atau ada juga usulan yang menggunakan sistem cukai. Itu masih dikaji dan tidak bisa diberlakukan, kalau perindustrian sudah sepakat betul mengenai besaran resiko yang harus diambil, maka nanti kita akan melapor ke Kemenkeu dan Kemendag," tandasnya.
Menperin Ingin PPnBM Ponsel Impor Diberlakukan Tahun Ini
Pemerintah tetap menerapkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% terhadap produk ponsel impor.
diperbarui 10 Apr 2014, 20:56 WIB(Foto: Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangKabar Buruk, Harga Emas Diramal Terus Anjlok
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aquabike Jetski World Championship 2024 Perdana Digelar di Parapat-Simalungun, Fans Antusias Saksikan Aksi Pembalap
Nama Lain dari Senam Irama Adalah Senam Ritmik: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya
Permudah Akses Distribusi Pupuk, Pemerintah Pangkas 145 Regulasi dan Buat Kebijakan Baru
Ridwan Kamil Punya 12 Jurus Atasi Masalah Polusi Jakarta, Apa Saja?
Aksi Penanaman Pohon di Lahan Kritis, Pulihkan Ekosistem Lingkungan
Jadwal Sholat Nganjuk dan Sekitarnya pada November 2024, Update dari Kemenag
Riwayat Kesehatan Putri Yuriko Mikasa Sebelum Meninggal Dunia, Ada Pneumonia
Andra Soni dapat Dukungan Mantan Wapres Ma'ruf Amin di Pilgub Banten 2024
Koreografi Gundala vs Godzilla di Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang Banjir Pujian
Coretax Berlaku 1 Januari 2025, Tengok 8 Kemudahan yang Bisa Dinikmati Wajib Pajak
Reza Artamevia Datangi Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan Berlian
Tips Membuat Pembelajaran yang Menyenangkan, Guru Wajib Tahu