Liputan6.com, Kayuagung- Kasus perbudakan di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang terkuak sudah sampai pada proses mediasi untuk pembayaran gaji yang difasilitasi Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI pada Kamis 10 April 2014 kemarin. Mediasi yang berlangsung beberapa jam itu menemui jalan buntu.
Sang Majikan Hj M dikuasakan oleh Kuasa Hukum Syahril Akib SH, sementara pihak pekerja di kuasakan dari Lembaga Bantuan Hukum Wahyudi. Mediasi membahas tentang pembayaran gaji terhadap 6 pekerja tersebut, yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh sang majikan.
Dalam pertemuan tersebut, 6 pekerja meminta gajinya sebesar Rp 56 juta atau Rp 1 juta per bulan untuk tiap 1 orang agar dibayarkan segera. Namun, permintaan tersebut ditolak sang majikan, karena Hj M hanya menyanggupi membayar sebesar Rp 31 juta atau Rp 800 ribu per bulan untuk tiap orang.
"Para pekerja hanya meminta haknya Rp 1 juta per bulan sesuai kontrak, karena pihak Maimunah tidak bisa memenuhinya, sehingga pertemuan tidak memenuhi kesepakatan atau jalan buntuh,” kata Kasi Perburuan dan pengawasan pekerja Disnkertrans OKI Jalaludin kepada Liputan6.com di OKI, Kamis (10/4/2014).
Sampai pertemuan selesai kedua belah pihak tetap mempertahankan pendapatnya masing-masing. Sementara Kuasa Hukum Hj Maimunah akan berkoordinasi dengan kliennya sehingga permasalahan ini cepat selesai.
"Rencananya besok, Jum’at (hari ini), kita akan melakukan pertemuan lagi untuk menyelesaikan pembayaran gaji mereka," lanjutnya.
Pihak Disnakertran OKI mengatakan, pihaknya hanya berharap kepada Hj M untuk segera membayarkan gaji mereka sesuai tuntutan mereka sehingga kalau sudah dibayar tidak ada tuntutan hukum.
"Jika memang Hj M akan memotong gaji, sesuai dengan kasbon para pekerja itu saja," ujarnya.
Kuasa Hukum 6 wanita mantan pekerja toko Sahabat, Wahyudi menyebutkan para korban sangat membutuhkan gaji tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Dua Pekerja sudah bekerja lebih dari 12 bulan dan 4 pekerja lagi bekerja selama 6 bulan, selama bekerja gaji mereka belum dibayarkan.
"Itu kan sudah menjadi hak pekerja, kenapa harus dipotong lagi, gaji Rp 1 juta/bulan itu sudah sesuai perjanjian awal bukan Rp 800 ribu/bulan," tandas Wahyudi.
Mediasi Perbudakan Manusia di Sumsel Temui Jalan Buntu
Dalam pertemuan tersebut, 6 pekerja meminta gajinya sebesar Rp 56 juta atau Rp 1 juta per bulan untuk tiap 1 orang.
diperbarui 11 Apr 2014, 03:06 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste, Dorong Pertumbuhan Inklusi Keuangan Keuangan di Kawasan Asia Tenggara
3 Tanda Jiwamu Lelah Mengarah Depresi, Jangan Diabaikan
Membedah Tarik Ulur Penerapan PPN 12% per 1 Januari 2025
Hasil Survei Terbaru, 20 Persen Air Keran di Jepang Tercemar Bahan Kimia Berbahaya
Suzuki Luncurkan Varian Eksklusif Jimny Arctic 2024, Berapa Harganya?
Kumpulan Kabar Viral Terkait Pencoblosan Pilkada, Simak Faktanya
Refleksi HUT ke-351 Kabupaten Gorontalo, Pendidikan dan Kemiskinan Jadi Sorotan
Bimtek dan Outbound Team Building DPMPTSP Sulbar Tingkatkan Kinerja Pemerintahan
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester City, Minggu 1 Desember 2024 Pukul 23.00 WIB di Vidio
Efek Rumah Kaca Ungkap Pentingnya Musisi Indonesia Bersatu Suarakan Isu Krisis Iklim Lewat Musik, Berbuah Album sonic/panic Vol. 2
Kisah Inspiratif Muhammad Dadun, dari Warnet Kecil hingga jadi Raja Top-Up Game Online Terbesar Indonesia
Mulai Dikenal Dunia, Golden Visa Indonesia jadi Pembahasan dalam 18th Global Citizenship Conference di Singapura