Kejanggalan FPJP Bank Century Versi Notaris Pengikatan

Sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian FPJP kepada Bank Century, sudah mulai terlihat sejak proses pengikatan jaminan oleh notaris.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Apr 2014, 13:53 WIB
Pemakzulan Wapres Boediono

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, sudah mulai terlihat sejak proses pengikatan jaminan yang dilakukan oleh notaris. Menurut sang notaris, Buntario Tigris, salah satu kejanggalan yang ia hadapi adalah pada saat penandatanganan akte perjanjian yang memakan waktu hingga lebih dari satu hari.

"Ini pengalaman saya sebagai notaris, ini belum pernah kejadian sampai 2 hari," ujar Buntario saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Buntario menuturkan, saat itu tepatnya Jumat, 14 November 2008 sekitar pukul 12.00 WIB, dia ditelepon Direktur Bank Century Hamidi untuk segera datang ke kantor BI mengurus akte pengikatan dan penjaminan. "(Kata Pak Hamidi) ada perjanjian mendadak. Saya belum tahu perjanjian apa," kata Buntario.

Setelah tiba di kantor BI, Buntario mengaku langsung menelaah dokumen aset penjaminan mulai pukul 13.30 WIB, namun akte jaminan baru selesai ditandatangani pada Sabtu 15 November 2008.

Dan sebelum dicatat tanggal pembuatan akte perjanjian, lanjut Buntario, ia diminta forum yang saat itu terdiri dari Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter BI, Sugeng Waluyo selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Moneter BI, Dody Budi Waluyo selaku Kepala Biro Operasi Moneter BI, dan Direksi Bank Century Hermanus Hasan Muslim serta Hamidi, agar mencantumkan 14 November sebagai tanggal pembuatan akta.

Padahal, terang Buntario, faktanya akta tersebut selesai pada 15 November 2008. "Itu yang inisiatif (dibuat tanggal 14 November 2008) BI," tutur Buntario.

Kejanggalan lain yang terjadi saat itu kata Buntario, terdapat sejumlah dokumen akta perjanjian yang belum dilengkapi oleh Bank Century pada saat akta ditandatangani.

"(Dokumen) utama sudah lengkap yaitu hak tanggungan nasabah itu sudah lengkap. Yang kurang itu seperti data-data debitur dan lain-lain," tandas Buntario.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan untuk terdakwa Budi Mulya diketahui bahwa pencairan FPJP tahap pertama untuk Bank Century dicairkan pada 14 November 2008 sekitar pukul 20.43 WIB senilai Rp 356,8 miliar. Padahal pada saat pencairan dana FPJP tahap 1 belum ada penandatanganan akta perjanjian FPJP antara BI dengan Bank Century.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya