Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sempat marah ketika Bank Century kembali dinyatakan tak layak dapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tahap kedua.
Menurut mantan Direktur Audit Intern Bank Indonesia, Wahyu, kemarahan pria yang saat ini menjabat sebagai wakil presiden itu terlihat saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI terkait FPJP ke Century pada 20 November 2008.
"Waktu itu (Rapat Dewan Gubernur), tanggapan saya secara pribadi tidak setuju diberikan FPJP karena bank bermasalah. Pak Boediono agak marah, kok bisa begitu katanya?" ujar Wahyu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Padahal, kata Wahyu, hal yang menjadi alasan dirinya menolak pemberian FPJP ke Bank Century sudah benar saat itu. Karena jumlah agunan yang diajukan bank milik Robert Tantular tersebut tidak mencukupi untuk menerima FPJP.
Namun pada saat itu pula, lanjut Wahyu, terdakwa Budi Mulya yang saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI bidang IV, meminta agar kekurangan agunan kredit Bank Century tidak dipersoalkan dan meminta dukungan Dewan Gubernur BI, Direktorat Pengawasan Intern (DPI) dan Direktorat Hukum (DHk) BI.
Dalam surat dakwaan, terdakwa kasus Bank Century Budi Mulya memang disebutkan persetujuan pencairan FPJP tahap kedua sebesar Rp 187,321 miliar dilakukan pada 18 Nopember 2008. Sehingga, total FPJP yang diberikan ke Bank Century sebesar Rp 689,394 miliar. (Yus Ariyanto)
Saksi Sebut Boediono Sempat Agak Marah Soal Bank Century
Menurut mantan Direktur Audit Intern BI Wahyu, kemarahan Boediono ini saat RDG BI terkait FPJP ke Century pada 20 November 2008.
diperbarui 11 Apr 2014, 15:26 WIBBudi Mulya dan Boediono
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukung RK-Suswono di Pilkada 2024, Sahabat Jakarta Minta Program Anies Dilanjutkan
Salah Paham Nama Rubies, OA Entertainment Angkat Bicara terkait Nama Fandom Jennie BLACKPINK
7 Fakta Menarik Sue Fosil T-rex Terlengkap Saat Ini
Nasib Guru Olahraga SD yang Tampar Siswa di Kupang
Dua Kades di Dompu Ogah Diperpanjang Masa Jabatannya, Alasannya Jenuh
Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 Lewat Naturalisasi
4 Pemain Kunci Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Andalan Indra Sjafri
Syekh Ali Jaber Sarankan Fokus pada Satu Keinginan yang Hendak Dicapai Saat Bersedekah
Kontroversi Fasilitas hingga Makanan Atlet PON Aceh-Sumut 2024, Tanggung Jawab Siapa?
Berebut Suara Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Mengenal Tradisi Tato Mentawai, Seni Rajah Tertua di Dunia
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Padang Sidempuan Sumut, Tidak Berisiko Tsunami