Liputan6.com, Jayapura - Walikota Jayapura, Papua, Benhur Tommy Mano mencurigai adanya penjualan undangan pencoblosan atau C6 oleh oknum kepala kelurahan. Mereka diduga menjual berkas C6 kepada sejumlah caleg yang tengah bertarung memperebutkan kursi di DPRD setempat.
"Yang saya dapat informasi, ada sekitar 15 kepala kelurahan yang berbuat nakal dalam pemilu tahun ini," kata Benhur di Jayapura, Papua, Jumat (11/3/2014).
Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk keterlibatan bawahannya yang sengaja memperjualbelikan-belikan C6 itu. Jika terbukti bersalah, maka ada sanksi yang harus diterima mereka.
"Sebelum pelaksanaan pemilu, saya berkaki-kali mengingatkan kepada mereka, untuk bekerja sesuai dengan aturan pemilu. Yang jelas, saya akan memanggil dan memproses mereka, jika terbukti bersalah," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua juga menduga ada jual-beli surat suara dan undangan yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Satu surat suara atau undangan dihargai dengan Rp 100 ribu. Ada dugaan KPPS dijual kepada para caleg.
Anggota KPU Papua bidang teknis, Betty Wanane mengatakan dugaan jual-beli surat suara dan undangan terjadi di Distrik Heram dan Distrik Hedam. Pihaknya masih terus mengikuti perkembangan informasi ini dan jika kedapatan tangan, KPU akan langsung memprosesnya ke polisi.
"Baik yang jual dan yang beli bisa diproses pidana. Informasi yang sementara saya terima, ada sekitar 300 lembar yang akan diperjual-belikan," pungkas Betty.
Advertisement