Meski Diajukan SP3, Korupsi Turbin Belawan Tetap Disidik Kejagung

Kuasa hukum M Bahalwan, Syafrie Noer, mengaku, pihaknya sudah mengirimkan nota protes kepada Kejagung yang ditembuskan kepada Presiden SBY.

oleh Edward Panggabean diperbarui 12 Apr 2014, 04:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Muhammad Bahalwan, melalui pengacaranya Syafrie Noer mengirim surat permohonan penghentian proses penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan2, Sumatera Utara. Namun Kejaksaan Agung menyatakan, akan tetap mengusut kasus ini.

"PLTGU Belawan itu kan baru selesai kemarin, sementara perkaranya sudah lama ditentukan (dilakukan penyidikan). Nah sekarang pengerjaan itu sudah selesai dan perkara tetap akan jalan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Meski demikian, kata Basrief, jaksa telah menghentikan penyitaan terhadap pengerjaan proyek PLTGU Belawan 2 tersebut mengingat pengerjaan atau proyek Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU sudah berjalan.

Sementara itu, Jampidsus Widyo R Pranomo mengaku telah  mendapatkan informasi atas permintaan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Bahalwan. Namun dia menjamin, proses penyidikan terhadap tersangka tetap berlanjut mengingat berkas segera masuk tahap II yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Kan tadi sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung, bahwa tanpa penyitaan proses penyidikan akan tetap berjalan. Sebentar lagi masuk tahap dua, kita akan limpahkan," ujar dia.

Sementara itu Kuasa hukum M Bahalwan, Syafrie Noer, mengaku, pihaknya sudah mengirimkan nota protes kepada Kejagung yang ditembuskan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengendus kejanggalan proses penyidikan perkara yang saat ini tengah melibatkan kliennya itu.

"Saya sudah kirimkan permohonan SP3 kepada Kejaksaan Agung kemarin tanggal 7 April 2014 dan tadi pagi juga sudah, jadi dua kali saya kirimkan," kata Syafrie.

Permohonan penghentian penyidikan itu, lantaran jaksa penyidik telah menyalahi prosedur sesuai KUHAP. Pasalnya, untuk melakukan penyidikan terhadap proyek pengadaan GT 2.2 PLTGU itu penyidik seharusnya melakukan penyitaan hingga ada keputusan hukum yang tetap terhadap tersangka Bahalwan.

"Ini kan tidak ada penyitaan atas proyek itu, dan proyek itu tetap berjalan, sekarang sudah selesai. Kalau tidak ada penyitaan itu berarti proses penyidikan cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum," papar Syafrie.

Selain itu, kata Syafrie, dalam proses pengerjaan proyek Gas Turbine itu negara tidak dirugikan sama sekali dengan apa yang dikerjakan oleh PT Mapna Co, asal Iran itu.

"Dimana letak kerugiannya? Yang ada kami (PT Mapna Co, Iran) yang dirugikan dengan adanya perkara ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini proyek PLTGU  tersebut dikerjakan oleh konsorsium PT Mapna Co, Iran sudah selesai dan terseritifikasi, termasuk sparepart yang dibilang bekas atau palsu itu. Semua sudah ada sertifikasi Sucofindo.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya