Liputan6.com, Depok - Pemilihan umum legislatif (Pileg) memang sudah usai. Namun pemungutan suara di beberapa daerah harus diulang. Penyebabnya adalah tertukarnya kertas suara antar-daerah pemilihan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (12/4/2014), sejumlah TPS di Tegal, Jawa Tengah akan menggelar pencoblosan ulang. TPS-TPS itu, antara lain di Kelurahan Mintaragen, Panggung, dan Tegal Barat. Hari ini, KPUD Tegal mendirikan TPS-TPS baru dan menunjuk petugas KPPS serta saksi-saksi.
Surat suara tertukar juga terjadi di 4 TPS kabupaten Labuhan Batu dan Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. Akibatnya, pencoblosan di TPS-TPS itu pada 9 April 2014 lalu dibatalkan dan harus diulang.
Advertisement
Meski KPUD menyatakan siap, mereka belum memastikan jadwal pencoblosan ulang karena masih menunggu keputusan dan surat edaran dari KPU Pusat.
Sementara itu, di Sumatera Utara, total ada 27 TPS yang harus mengulang pencoblosan karena tertukarnya kertas suara.
Pemungutan suara ulang juga akan dilakukan di kota Depok, Jawa Barat. Di Depok, surat suara tertukar terjadi di 33 TPS pada 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Tapos, Cipayung, dan Pancoran Mas. Dari 33 TPS itu, hanya 23 TPS yang mengulang pencoblosan.
Tertukarnya surat suara di 3 kecamatan itu baru diketahui setelah pemungutan suara 9 April 2014 lalu. Pencoblosan ulang dilakukan hari Minggu besok 13 April 2014 dan hanya berlaku untuk surat suara yang tertukar. Karena yang tertukar adalah surat suara untuk DPRD kota Depok, maka hanya surat suara DPRD Kota yang akan dicoblos ulang.