Liputan6.com, Cilacap- Rekonstruksi kasus aborsi hingga membuat kepala bayi putus di Cilacap, Jawa Tengah digelar. Dua sejoli yang menjadi tersangka, MK, laki-laki (19) dan RH, perempuan (20) mempraktikkan apa yang telah mereka lakukan terhadap anaknya sendiri.
Pantauan Liputan6.com, Sabtu (12/4/2014), MK dan RH awalnya membeli obat sakit lambung di apotek. Sepasang kekasih itu kemudian menginap di rumah paman RH di Desa Karangmangu, Kroya, Cilacap pada Senin 31 Maret 2014.
"Ngakunya datang dari Cilacap. Lalu saya tanyain dan dia mengaku sakit. Katanya mau ke dokter. Itu cuma di depan rumah, lalu mereka pergi lagi," ujar Bejo, paman RH, Sabtu (12/4/2014).
Pada malam hari, RH yang didampingi MK meminum obat sakit lambung yang tadi ia beli. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, RH mulas dan mual hingga akhirnya keguguran di kamar mandi. Niatnya RH hendak buang air kecil, tapi bayinya justru keluar.
"Terjadi mual-mual pada lambung. Sehingga mengakibatkan keguguran yang tidak sempurna," ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Puryadi.
Namun proses keluarnya bayi itu tak berjalan mulus karena sungsang. Kaki terlebih dulu keluar. MK dan RH panik menarik si bayi hingga membuat kepala putus tak sempurna. Tali pusarnya pun belum terlepas. MK kemudian mengambil gunting dan memotongnya. Potongan janin itu kemudian dibungkus kaos dan dibawa ke kamar.
"Bayi ditarik oleh tersangka laki-laki dan akhirnya putus pada bagian leher sehingga tinggal kepala yang ada di rahim perempuan," kata Agus.
Setelah itu, RH mengalami pendarahan hebat. Remaja tersebut kemudian dibawa ke puskemas terdekat untuk diberikan pertolongan pertama. RH kini sudah sembuh dan menjadi tersangka bersama pacarnya, MK.
Setelah rekonstruksi, Kepolisian Polres Cilacap akan membongkar makam janin nahas tersebut guna mencocokkan bukti dengan data forensik oleh dokter dari Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jateng.
"Dari hasil rekonstruksi, benar aborsi dilakukan kedua tersangka. Yang laki-laki sebagai aktornya, sedangkan tersangka perempuan yang turut serta," tandas Agus.
Atas perbuatannya, MK dan RH dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang Perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 194 tentang kesehatan dengan maksimal hukuman 10 tahun, dan subsider pasal 348 ayat (1) KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement
(Shinta Sinaga)
Baca Juga