BPK Bisa Akses Transaksi Keuangan Pemprov Sulut & Sultra

Transaksi keuangan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang melalui BPD dapat dipantau secara online oleh BPK,

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 14 Apr 2014, 13:14 WIB
Ketua BPK Hadi Poernomo terlihat menyimak serius paparan dari para pembicara seminar (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).

Liputan6.com, Jakarta Dua provinsi yakni Sulawesi Utara (Sulut)  dan Sulawesi Tenggara (Sultra)  bersama Bank Pembangunan Daerah Sulut dan Sultra tandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada hari ini, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, maka transaksi keuangan pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (pemkab)/kota (pemkot) yang melalui BPD dapat dipantau secara online oleh BPK.

Kepala Perwakilan BPK Sulut Andi Kangkung Lologau mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman merupakan implementasi program e-audit BPK. "Ini merupakan Implementasi e-audit BPK," kata dia.

Andi menjelaskan, sejak September 2013 sebanyak 16 pemkab/pemkot Sulut  telah masuk dalam sistem e-audit BPK. Audit tersebut di antaranya diterapkan pada pajak kendaran bermotor, gaji, laporan keuangan. Tak hanya itu, BPK juga telah memasukan 15 Pemda Sultra  dalam sistem e-audit.

"Sampai saat ini, perwakilan 15 pemerintah daerah Sultra. Seperti  laporan keuangan, gaji pegawai dapat dijadikan info awal langkah audit," katanya

Ia menuturkan dengan masuknya transaksi keuangan daerah melalui e-audit ikut mempelopori BPK dalam rangka transaparansi keuangan negara.

Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan, e-audit bukan hanya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemeriksaan BPK. Kata dia, juga mampu meningkatkan penerimaan daerah.

"Selain peningkatan efisiensi dan efektifitas pemeriksaan BPK, e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara atau daerah pada pemda tersebut. Akses online merupakan salah satu wujud transparansi keuangan dan akuntabilitas keuangan negara dan daerah."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya