Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai 19 April 2014. Langkah ini diambil duna menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (14/4/2014), aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Maret 2014.
Advertisement
Sebelumnya, tarif pajak mobil mewah mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam PP baru itu disebutkan, kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10% yaitu:
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) untuk semua kapasitas silinder; dan
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak 4x2, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Adapun kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 20% adalah:
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc; dan
b. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari lima ton.
Sedangkan kendaraan bermotor yang terkena tarif PPnBM 30% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.
Kendaraan bermotor tersebut yaitu:
a. Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc;
b. Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40% adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.
Yang masuk kategori ini adalah:
a. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
b. Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa:
1. Sedan atau station wagon;
2. selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc;
c. Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa:
1. Sedan atau station wagon;
2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Adapun kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 50% adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
Kendaraan bermotor yang dikenai PPNBM dengan tarif 60% yaitu:
a. Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc;
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
Terakhir, kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 125% adalah:
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor pencetus api, berupa:
1. Sedan atau station wagon;
2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.00 cc;
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa:
1. Sedan atau station wagon;
2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
c. kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
d. trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014 itu.