Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sidang hari ini, Senin (14/4/2014), menghadirkan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
Di ruang sidang, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar keterlibatan adik Andi Alfian, yakni Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel, yang menitip perusahaan dalam proyek Hambalang.
Jaksa awalnya bertanya kepada saksi dari pihak swasta, Paul Nelwan, tentang mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram yang pernah bercerita tentang Choel.
"Pak Wafid pernah cerita apa soal Pak Choel?" tanya Jaksa Supardi. Paul mengelak pernah mendengar atau mendapat cerita soal Choel.
Mendengar jawaban itu, jaksa langsung membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Paul yang memberi keterangan bahwa Choel diketahui menitipkan PT Global Daya Manunggal dalam proyek Hambalang. Mendengar hal itu, Paul langsung mengiyakan.
Sebelumnya, Choel sebagai Direktur Eksekutif FOX Indonesia mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari perusahaan subkontraktor proyek Hambalang, PT Global Daya Manunggal. Choel membantah uang tersebut terkait proyek Hambalang.
"Saya jelaskan Rp 2 miliar saya terima minggu pertama Mei 2010. Tapi itu jauh sebelum Hambalang. Dan bukan berurusan dengan Hambalang. Uang itu fee saya karena memperkenalkan Herman dengan klien saya," ujar Choel usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 25 Januari 2013 lalu.
Uang yang diterima dari Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto itu sudah dikembalikan ke penyidik KPK.
(Shinta Sinaga)
Advertisement