Industri Bank Butuh Tambahan Modal Rp 113 Triliun

Modal yang perlu disiapkan oleh industri perbankan besar karena menyesuaikan aturan GWM berdasarkan LDR dan aturan minimal CAR.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Apr 2014, 13:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Ketatnya persaingan dan besarnya risiko yang mungkin dihadapi ke depan mengharuskan industri perbankan untuk terus memupuk permodalan.

Ekonom Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Aviliani menjelaskan tambahan modal yang dipelukan oleh industri perbankan mencapai Rp 113 triliun. “Jumlah tersebut untuk tahun 2015 nanti,” tuturnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (14/4/2014).

Modal yang perlu disiapkan oleh industri perbankan tersebut cukup besar karena harus menyesuaikan beberapa aturan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) berdasarkan Loan to deposit Ratio (LDR) dan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rasio minimal Capital Adequacy Ratio (CAR).

Untuk diketahui, Bank Indonesia mewajibkan LDR bank berada di koridor 78% hingga 92%. Bagi bank yang mempunyai LDR di luar koridor tersebut maka akan mendapat pinalti berupa tambahan setoran Giro Wajib Minimum (GWM).

Sedangkan OJK saat ini juga sedang menggodok aturan mengenai minimum CAR dari semula 8% dinaikkan menjadi 12%. Per Februari 2014, rata-rata CAR industri perbankan nasional di angka 19,91%.

Nilai kebutuhan modal selama 2015 tersebut menurut Aviliani tergolong sangat besar dan sulit untuk didapat. Pasalnya, industri pasar modal di Indonesia saat ini hanya memiliki kapasitas menyediakan dana tambahan modal sebesar Rp 30 triliun.

Jika tidak ada tambahan modal, dipastikan sebuah bank akan mengalami kesulitan dalam melakukan ekspansi sehingga bisnisnya menjadi tak berkembang. "Karena ke depan selain suku bunga yang masih tinggi, perebutan dana masyarakat juga semakin ketat," jelasnya.

Dalam beberapa tahun ke depan Aviliani memperkirakan pelaku industri perbankan akan semakin berkurang. Namun hal itu justru berbanding terbalik dengan industri keuangan non bank yang justru semakin bertambah.

"Tahun 2012 hingga 2030 bank akan semakin berkurang, tapi non bank akan meningkat, hal ini harus diantisipasi juga dengan memperluas pendidikan mengenai lembaga keuangan non di masyarakat," kata dia.

Semakin berkurangnya industri perbankan dijelaskan Aviliani lebih cenderung berbentuk konglomerasi dimana hal itu sebagai salah satu cara dalam meningkatkan permodalan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya