Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Hanura Fuad Bawazier, mendatangi Gedung KPK, Senin (14/4/2014). Ia mengaku diminta membantu penyidik menelusuri aset tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hal itu diungkapkan Fuad setelah keluar dari gedung KPK di Jakarta. "Saya dipanggil dalam rangka membantu KPK berburu aset Wawa," kata Fuad.
Fuad keluar dari Gedung KPK pukul 12.4 WIB. Dia menerangkan, aset yang dimaksud adalah tanah yang dibeli Wawan sekitar 7 tahun lalu di bilangan Jakarta Selatan. Waktu itu harganya mencapai Rp 2 miliar.
"Beli dari saya dan Soetrisno Bachir di Jakarta Selatan," ujar Fuad. Masih kata Fuad, jika tanah tersebut disita KPK tidak ada masalah dengan dia, sebab tanah tersebut sudah menjadi milik wawan.
Sebelumnya KPK sudah menemukan lebih dari 100 aset Wawan yang terindikasi pencucian uang. "Dari informasi yang kami terima, ditemukan lebih dari 100 bangunan dan atau tanah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dijerat 2 Undang-undang pencucian uang. Pertama Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
Kedua, Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Raden Trimutia Hatta)
Kedatangan Fuad Bawazier ke KPK Untuk Bantu Telusuri Aset Wawan
Fuad keluar dari Gedung KPK pukul 12.4 WIB. Dia menerangkan, aset yang dimaksud adalah tanah yang dibeli Wawan sekitar 7 tahun lalu.
Diperbarui 14 Apr 2014, 13:57 WIBPara caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Gaji Rp 2 Juta Sebulan Wajib Zakat?
Jangan Ngecas Baterai iPhone sampai 100 Persen, Ini Alasannya!
Zodiak Paling Pemaaf: Siapa yang Punya Hati Lembut dan Mudah Memaafkan?
Top 3 Islami: Lafal Doa setelah Sholat yang Bikin Malaikat Berebut Mencatat Pahalanya, Bolehkah Doa Sujud Bahasa Indonesia? Gus Baha - UAS
Serba Serbi THR ASN yang Cair Mulai 17 Maret 2025
THR 2025 Karyawan Swasta: Kapan Cair dan Berapa Besarannya?
Menteri Pigai: Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia Bukan di Masa Presiden Prabowo
10 Makanan Khas Lebaran dari Berbagai Daerah di Tanah Air
Hasil Liga Champions: Barcelona dan Munchen ke Perempat Final, PSG Singkirkan Liverpool
Liga Champions 2024/2025: Redam Benfica, Barcelona Lolos ke Perempat Final
Restrukturisasi BJB, Dedi Mulyadi: Saya Pastikan Tak Ada Satu Orang pun Timses Masuk Bank Jabar
Pesawat yang Sudah Terbang Selama 10 Jam Putar Balik Gara-Gara Toilet Mampet