Pindah Sel Tahanan, Roger Danuarta Siap Beradaptasi lagi

Menjalani aktivitas sebagai tahanan baru di Cipinang, Roger Danuarta berharap dapat beradaptasi dengan baik.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 14 Apr 2014, 17:25 WIB
liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Roger Danuarta akhirnya resmi menjadi tahanan kejaksaan. Pesinetron 33 tahun itu pun kini dititipkan ke LP Cipinang terkait kasus narkotika. Sebelumnya, Roger berstatus sebagai tahanan Polsek Pulo Gadung selama hampir dua bulan.

Menjalani aktivitas sebagai tahanan baru di Cipinang, mantan kekasih Sheila Marcia dan Shandy Aulia itu berharap dapat beradaptasi dengan baik.

"Aku dilimpahkan ke kejaksaan dan mau dititipkan ke Cipinang sampai proses persidangan. Pastinya akan ada adaptasi baru lagi. Semoga semua berjalan lancar," ungkap Roger Danuarta di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/4/2014).

Selain itu, Roger masih enggan mengungkapkan soal barang bukti yang dimilikinya. Ia menuturkan biar hasil persidangan yang menjawab semua dugaan kepadanya tersebut.

"Proses itu (barang bukti) nanti saja setelah proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucapnya.

Saat disinggung mengenai kabar dirinya yang memukul tembok dan perubahan barang bukti, pemain sinetron Preman Kampus ini lagi-lagi tak mau menjawab dan hanya melempar senyum.

"Itu kayaknya itu sesuatu yang nggak penting. Ada lagi pertanyaan lain," kata Roger.

Roger pun meminta doa dari semua pihak. Apalagi saat ini kondisi kesehatannya memang sedang kurang baik. "Itu (sakit) karena cuaca saja. Keinginan aku tetap rehabilitasi, semoga berjalan lancar," tuntas Roger sebelum masuk ke mobil tahanan kejaksaan.

Seperti diketahui sebelumnya, Roger Danuarta ditemukan terkapar di dalam sebuah mobil Mercy B 368 RY pukul 23.10 WIB di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014). Di dalam mobilnya ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,7 gram, dan heroin 1,50 gram.

Roger Danuarta itu melanggar pasal 112, dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau 4 tahun penjara. Kini, Roger telah dibawa ke LP Cipinang untuk menunggu proses persidangan yang kurang dari 20 hari lagi. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya