[FOTO] Jantung Sembuh, Emir Moeis Divonis 3 Tahun

Senin (14/4/2014). Izedrik Emir Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 14 Apr 2014, 18:22 WIB
[FOTO] Jantung Sembuh, Emir Moeis Divonis Tiga Tahun
Senin (14/4/2014). Izedrik Emir Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis kepada Izedrik Emir Moeis dengan hukuman pidana 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Setelah beberapa kali tertunda karena sakit jantung, terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Lampung pada 2004 lalu, Izedrik Emir Moeis akhirnya hadir mengikuti sidang pembacaan vonis, Senin (14/4/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Senin (14/4/2014). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Usai mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2014), terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Lampung pada 2004 lalu, Izedrik Emir Moeis menyatakan keberatannya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Mantan Ketua Komisi XI DPR, Izedrik Emir Moeis dinilai bersalah karena terbukti menerima suap US$ 357 ribu dari Alstom Power Incorporated (AS) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Senin (14/4/2014). Izedrik Emir Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya