Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah melakukan revisi harga tarif listrik yang berasal dari sumber energi panas bumi.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, revisi harga listrik yang sedang disusun maksimal sebesar 29 sen dolar AS per kilo watt hour (KWh).
"Hasilnya, harga listrik PLTP akan berkisar antara 11,5-29 sen dolar per kWh," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Rida menambahkan, tarif tersebut akan tercantum dalam peraturan Menteri ESDM, tarif dari panas bumi tersebut berlaku antara 2014 hingga 2025. "Sedang disusun. Harga maksimal 29 sen dolar adalah untuk PLTP yang beroperasi tahun 2025," ungkap Rida.
Sesuai peraturan menteri baru, harga listrik PLTP akan ditetapkan melalui lelang dengan batas atas (ceiling price). Harga baru tersebut disusun berdasarkan formula yang direkomendasikan Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia.
"Bank Dunia merekomendasikan harga PLTP di kisaran 12-30 sen dolar per kWh," pungkasnya.
Peraturan menteri baru tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PT PLN untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari PLTP.
Kementerian ESDM Revisi Tarif Listrik dari Panas Bumi
Kementerian ESDM sudah melakukan revisi harga tarif listrik yang berasal dari sumber energi panas bumi.
diperbarui 14 Apr 2014, 19:29 WIBPLTU Pacitan merupakan salah satu pembangkit listrik yang dimiliki PLN untuk menghasilkan daya listrik sebesar 630 megawatt (Liputan6.com/ Panji Diksana)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal dan Hasil Undian Indonesia Masters 2025: Tuan Rumah Jadi Turunkan 30 Wakil
Tren Positif Ekonomi Makro, BPS Jabar Ungkap Jumlah Penduduk Miskin 2024 Turun Sebanyak 180 Ribu Orang
PLN Bangun PLTS Terbesar di Sumatera, Beroperasi 2027
Almafilia Istri Oddie Agam Rilis Album Never Too Late, Dedikasikan untuk Almarhum Suami
Arti LMAO: Memahami Singkatan Populer di Dunia Maya
Hotel Milik Pengusaha Surabaya Iwan Sunito di Australia Laris Manis
Hitadewi Abhassara Jadi Juara Kompetisi Lagu Mandarin di China
Petani Cemas Aturan Ini Matikan Sentra Pertembakauan
Arti Freelance: Panduan Lengkap Mengenai Pekerjaan Lepas
4 Rekomendasi Drama Korea Terbaru yang Sedang Tayang, Simak Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula Kemendag
Akuisisi Bank Victoria Syariah, BTN Bakal Ajak Ormas Islam Ikut Kelola