Kementerian ESDM Revisi Tarif Listrik dari Panas Bumi

Kementerian ESDM sudah melakukan revisi harga tarif listrik yang berasal dari sumber energi panas bumi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Apr 2014, 19:29 WIB
PLTU Pacitan merupakan salah satu pembangkit listrik yang dimiliki PLN untuk menghasilkan daya listrik sebesar 630 megawatt (Liputan6.com/ Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah melakukan revisi harga tarif listrik yang berasal dari sumber energi panas bumi.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, revisi harga listrik yang sedang disusun maksimal sebesar 29 sen dolar AS per kilo watt hour (KWh).

 "Hasilnya, harga listrik PLTP akan berkisar antara 11,5-29 sen dolar per kWh," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Rida menambahkan, tarif tersebut akan tercantum dalam peraturan Menteri ESDM, tarif dari panas bumi tersebut berlaku  antara 2014 hingga 2025. "Sedang disusun. Harga maksimal 29 sen dolar adalah untuk PLTP yang beroperasi tahun 2025," ungkap Rida.

Sesuai peraturan menteri baru, harga listrik PLTP akan ditetapkan melalui lelang dengan batas atas (ceiling price). Harga baru tersebut disusun berdasarkan formula yang direkomendasikan Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia.
 
"Bank Dunia merekomendasikan harga PLTP di kisaran 12-30 sen dolar per kWh," pungkasnya.

Peraturan menteri baru tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PT PLN untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari PLTP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya