Pemerintah Godok Dua Sistem Pengupahan Berlaku 2 Tahun Lagi

Pemerintah Godok Dua Sistem Pengupahan di RI

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Apr 2014, 19:40 WIB
Para buruh mengadakan unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya kenaikan upah sebesar 30% di tahun 2015 mendatang (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (Pemerintah Godok Dua Sistem Pengupahan di RIKeduanya akan mulai diberlakukan dua tahun mendatang.

Kepala BKPM, Mahendra Siregar mengaku, dua sistem pengupahan tersebut yaitu upah minimum dan upah di atas minimum.

"Sistem pengupahan yang membedakannya adalah ada upah minimum dan ada upah di atas minimum. Penilaiannya lewat produktifitas tenaga kerja," ucap dia di Jakarta, Senin (14/4/2014).

Sistem ini, sambung Mahendra akan dirumuskan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Dewan Pengupahan.

"Sedangkan tahun ini kita akan tetapkan sistem pengupahan yang akan disetujui di tingkat Kabupaten atau Kota," tambah dia.

Mahendra menilai, aturan ini diterapkan supaya menghindari perselisihan antara pengusaha dan pekerja.

Pasalnya setiap tahun keduanya kerap berselisih paham mengenai besaran maupun sistem pelaksanaan upah.

"Kita rumuskan aturan ini terutama untuk memperbaiki iklim investasi kita. Jika tidak ini akan menjadi satu tantangan sendiri bagi Indonesia," harapnya.

Meski belum menjelaskan secara detail kedua sistem pengupahan ini, namun Mahendra optimistis aturan tersebut akan dirilis paling lambat pada November 2014. Sementara pemberlakuannya ditetapkan di 2015. "Sistem pengupahan kan biasanya akan diterbitkan Oktober dan November," cetus dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya