Ternyata, Roger Danuarta Gunakan Narkoba Jenis Baru

Ganja milik Roger Danuarta teryata bukan benar ganja, namun narkoba jenis baru.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 14 Apr 2014, 19:40 WIB
Roger Danuarta beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/4/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana).

Liputan6.com, Jakarta Ada fakta baru dalam kasus narkotika Roger Danuarta. Rupanya barang yang sempat diduga sebagai daun ganja kering, sebenarnya merupakan narkoba jenis baru. Seperti kasus narkoba Raffi Ahmad terdahulu, narkotika yang dibawa Roger itu belum diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009.

"Ganja itu tidak benar ganja, setelah diperiksa secara laboratoris Badan Narkotika Nasional (BNN), hasilnya bukan ganja. Itu (narkoba) jenis baru yang belum diatur dalam UU No. 35 tahun 2009," ungkap Zul Fahmi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di kantornya Senin (14/4/2014).

Tak hanya itu, jika dalam pernyataan awal Polsek Pulogadung mengungkap Roger telah membawa 1,50 gram heroin, ternyata jumlah berat bersih sisa pakai heroin hanya seberat 0,34 gram.

"Sebenarnya barang bukti benar yang resmi telah dimintakan uji penyitaan dari pengadilan, yang benar itu barang bukti sisa pakai heroin 0,34 gram," jelas Zul Fahmi.

Meski dijerat dengan pasal berlapis dan hukuman maksimal 12 tahun penjara, namun mantan pacar Shandy Aulia itu bisa saja lepas dari ancaman kurungan. Jika fakta persidangan meringankan Roger, maka pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu bakal segera menjalani rehabilitasi.

"Dijerat Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, menyimpan memiliki narkotika dan atau pasal 127. Pasal 112 minimal 4 tahun-maksimal 12 tahun, sedangkan pasal 127 maksimal 4 tahun, tapi tergantung fakta persidangan," bebernya.

"Rehabilitasi itu tergantung fakta persidangan. Kan bukan jaksa yang menentukan. Kalau dari pasalnya bisa (rehabilitasi). Maka itu tergantung fakta persidangan yang ada nanti," sambung Zul Fahmi.

Seperti diketahui, Roger Danuarta ditemukan terkapar di dalam sebuah mobil Mercy B 368 RY pukul 23.10 WIB di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014). Di dalam mobilnya ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,7 gram, dan heroin 1,50 gram.

Artis 33 tahun itu melanggar pasal 112, dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau empat tahun penjara. Kini, Roger telah dibawa ke LP Cipinang untuk menunggu proses persidangan yang kurang dari 20 hari lagi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya