Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pencabulan Bocah TK di Pondok Indah

Saat ini penyidik masih memperdalam kasus tersebut dari keterangan kedua tersangka. Seorang tersangka tidak ditahan karena belum kuat bukti.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Apr 2014, 19:58 WIB
Saat ini penyidik masih memperdalam kasus tersebut dari keterangan kedua tersangka. Seorang tersangka tidak ditahan karena belum kuat bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya membenarkan adanya kasus dugaan pelecahan dan kekerasan seksual yang dialami bocah laki-laki berumur 6 tahun berinisiak AK. Kejadian tersebut terjadi di salah satu sekolah bertaraf internasional di Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, polisi telah menetapkan 3 tersangka yang diduga terlibat peristiwa tersebut.

"Telah ditetapkan 3 pelaku inisial AI, VA dan AF. AI dan VA saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Pelaku perempuan (AF) bukti belum kuat, tetap tersangka tapi bukti tidak membuat tersangka ditahan," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (14/4/2014).

Menurut Rikwanto, kedua tersangka tersebut merupakan pekerja cleaning service atau petugas kebersihan di sekolah tersebut. Saat ini penyidik masih memperdalam kasus tersebut dari keterangan kedua tersangka

"Telah dijaga di toilet, suatu saat ada kesempatan untuk memperdaya korban. Perlu dievaluasi lagi siapa-siapa yang kerja di sana. Ini merupakan pelajaran lagi bagi pihak sekolah," tambah Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, kedua pelaku saat ini telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Karena terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual dan undang-undang tentang perlindungan anak. (Raden Trimutia Hatta)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya