Liputan6.com, Jakarta- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Holly Angela Hayu dengan terdakwa mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan penyidik polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Aiptu Panut dan Aiptu Suryadi.
Dalam kesaksiannya, Panut yang menjadi petugas pemeriksa saat olah lokasi kejadian perkara, yakni di kamar Holly, Apartemen Kalibata City mengaku, tidak tahu kaitan antara kematian Holly dengan salah satu pelaku yang jatuh dan tewas. Pelaku yang belakangan diketahui bernama Elriski Yudistira itu terjatuh dari lantai 9 tempat kamar Holly berada.
"Hubungan kematian Holly dan korban jatuh tidak tahu," kata Panut di muka sidang PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Jawaban Panut itu langsung membuat kerut dahi Hakim. "Lah kalau begitu tahu dari mana? Apa ada yang ngarahin?" kata Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini.
Panut pun menjawab tidak pernah diarahkan sewaktu dirinya bertugas membuat laporan. Namun dia mengatakan, bahwa keterkaitan itu masih sebatas perkiraan. "Diperkirakan terkait," kata Panut.
Saksi lainnya, yakni Suryadi menjelaskan, bahwa Holly meninggal di rumah sakit. Saat ditemukan di lokasi kejadian, Holly masih dalam keadaan hidup. "Masih bernafas. Meninggal di rumah sakit," kata Suryadi.
Terlalu Dini
Kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol mengatakan, pihaknya tidak melihat gambaran keterlibatan Gatot dalam kasus ini. Oleh karena itu, pihaknya masih bertanya-tanya mengenai hal tersebut.
"Masih jadi pertanyaan kita itu, kenapa nyambung ke situ (terlibat)? Jaksa juga masih mengarahkan ke situ," kata Afrian.
Karenanya, dengan melihat persidangan hari ini, Afrian mengatakan, bahwa masih terlalu dini menyimpulkan Gatot terlibat pembunuhan Holly. "Terlalu dini untuk menyimpulkan terdakwa terlibat," kata dia.
Selain itu, Afrian juga mengritik soal foto kliennya saat sedang bersama Holly yang dijadikan barang bukti. Menurut Afrian, foto itu belum terbukti kebenaranya bahwa itu adalah foto Gatot dan Holly.
"Ya itu yang mau kita kejar. Pokoknya kita akan bicarakan langkah selanjutnya," kata Afrian.
Sebagai informasi, Gatot menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (19/3/2014) lalu. Ketiga terdakwa lain menjalani sidang Senin (24/3/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini Gatot dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Berdasar pasal tersebut, Gatot terancam hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati.
Pengacara Nilai Terlalu Dini Simpulkan Gatot Bunuh Holly Angela
Kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol mengatakan, pihaknya tidak melihat gambaran keterlibatan Gatot dalam kasus ini.
diperbarui 14 Apr 2014, 22:46 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PM Ishiba Pastikan Jepang Ikut Kembangkan PLTP Muara Laboh
Cocok untuk 'Healing', Berikut Rekomendasi Tempat Camping di Sumbar
Syukuran Penetapan Warisan Budaya Takbenda , 40 Grup Reog Geruduk Kantor Kemenko Perekonomian
Konser Raya 3 Dekade HUT Indosiar, Yovie & Nuno Deg-degan Nyanyikan Lagu Judi di Hadapan Rhoma Irama
Penampilan adalah Cermin Kepribadian: Mengungkap Makna di Balik Tampilan Seseorang
Ada Cap Tangan di Kaca Mobil Patrick Kluivert, Antusiasme Tinggi Sambut Kedatangan Pelatih Baru Timnas Indonesia
Perbedaan Yakiniku dan Teriyaki: Mengenal Dua Hidangan Ikonik Jepang
Konser Raya 3 Dekade Hari Kedua, Tara Andini Memukau dengan Kupu-Kupu hingga Flip It Up
Slank Meriahkan Konser Raya 3 Dekade Indosiar Luar Biasa Malam Puncak Kedua
Sambut Kedatangan Patrick Kluivert, Suporter Timnas: Indonesia, Indonesia!
Bentuk Jari Kaki dan Kepribadian: Mengungkap Karakter Melalui Anatomi Kaki
Shin Tae-yong Akhirnya Buka Mulut usai Dipecat Timnas Indonesia, Ucapkan Terima Kasih ke PSSI dan Erick Thohir