Ini 8 Perusahaan Migas yang Tak Patuh versi BPK

BPK menggelar pemeriksaan atas pelaksanaan Kontraktor Kerjasama Minyak dan Gas Bumi terhadap entitas Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Apr 2014, 10:19 WIB
(Foto: SKK Migas)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar pemeriksaan atas pelaksanaan Kontraktor Kerjasama Minyak dan Gas Bumi terhadap entitas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk delapan wilayah kerja (WK) pada Semester II Tahun 2013.

Seperti dikutip Liputan6.com dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2013 (IHPS), Selasa (15/4/2014) delapan  KKKS pada tiap-tiap WK tersebut meliputi KKKS British Petroleum (BP) Indonesia Ltd WK Berau, Muturi, dan Wiriangar (Tangguh Joint Venture), KKKS China National Offshore Oil Company (CNOOC) SES Ltd WK South East Sumatera, KKKS Citic Seram Energy Limited (CSEL) WK Seram Non Bula.

KKKS Petrochina International Jabung Ltd (PCJL) WK Jabung, KKKS Hess Indonesia Pangkah Ltd WK Pangkah, KKKS Vico Indonesia WK Sanga-sanga, KKKS Energi Mega Persada Malacca Strait S.A (EMP MSSA) WK Malacca Strait, dan KKKS Star Energy (Kakap) Ltd (SEKL) WK Kakap.

Tujuan pemeriksaan atas pelaksanaan KKKS minyak dan gas bumi adalah untuk menilai kewajaran perhitungan volume dan nilai lifting minyak mentah dan gas, cost recovery (biaya yang dimintakan penggantian), termasuk pembebanan biaya dari home office yang dilakukan KKKS, serta perhitungan equity to be split (bagi hasil) bagian pemerintah dan bagian kontraktor.

Dari hasil pemeriksaan atas pelaksanaan KKS minyak dan gas bumi telah mengungkap sebanyak 92 kasus senilai US$ 81.614,96 ribu ekuivalen Rp 994.804,75 juta yang merupakan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Sebanyak 13 kasus di enam KKKS dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 79 kasus senilai US$ 81.614,96 ribu ekuivalen Rp 994,8 juta yang terjadi di 8 KKKS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya