Liputan6.com, Jakarta Ferdi Hasan akan menempuh dua cara untuk menyelesaikan kasus kerugian investasi yang menimpa dirinya terkait rekomendasi yang diberikan oleh Quantum Magna Financial (QM Financial).
Panji Prasetyo, kuasa hukum Ferdi Hasan menjelaskan untuk menyelesaikan kasus kerugian investasi tersebut, Ferdi Hasan sedang menjalani dua proses, yaitu melaporkannya ke Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia. “Kami juga melaporkannya ke polisi,”jelas Panji kepada Liputan6.com, Selasa (15/4/2014).
Advertisement
Menurut Panji, langkah melapor ke FPSB Indonesia ini untuk mengetahui apakah langkah-langkah yang dilakukan oleh Ligwina Hananto memang sudah sesuai prosedur dan dibenarkan oleh lembaga yang memberikan sertifikasi kepada para perencana keuangan ini.
Jika memang tidak sesuai, bisa diartikan bahwa Ligwina telah melanggar kode etik.
Sedangkan langkah melapor ke polisi, Panji meneruskan, berdasarkan dugaan bahwa kerugian yang dialami oleh Ferdi Hasan tidak semata-mata karena risiko investasi saja. “Tetapi di dalamnya ada dugaan tindak pidana,” tambahnya.
Sengketa antara Ferdi Hasan dan QM Financial yang digawangi oleh Ligwina Hananto ini mencuat ketika presenter kondang ini mengaku mengalami kerugian sampai Rp 12 miliar setelah mengikuti saran investasi yang diberikan oleh Ligwina Hananto dan kawan-kawan.
Namun, menurut Ligwina, ia dan rekan-rekannya di QM Financial tidak pernah menjerumuskan klien. Menurutnya, Informasi mengenai kelebihan dan kekurangan dari produk-produk investasi selalu mereka berikan kepada para klien.
Baca juga:
Keblinger Nasihat Perencana Keuangan, Ferdi Hasan Rugi Miliaran