Sengaja Salah, Penyelenggara Pemilu Bisa Dipecat

Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, sejumlah persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pileg 9 April lalu itu di luar dugaan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Apr 2014, 11:43 WIB
logo kpu pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui masih mengalami kekurangan dalam penyelenggaraan Pileg 2014. Jika nanti ditemukan ada kesengajaan, KPU akan mengambil tindakan tegas, berupa sanksi administrasi. Karena jika sudah pidana, itu masuk ke ranah kepolisian.

"Kalau pidana bisa kurungan dan denda. Administrasi paling keras diberhentikan. Paling ringan diperingatkan," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Menurut Arief, dalam tahapan pemilu, KPU telah memberikan bimbingan teknis kepada semua stakeholder atau pemangku kepentingan pemilu. Bila masih ditemui kegagalan, tentu akan dilihat terlebih dulu siapa yang bertanggung jawab. Mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga petugas PPS.

"Baru kemudian mengambil kesimpulan atas apa yang terjadi, di mana dan siapa yang bertanggung jawab," tegas Arief.

Arief mengakui, pelaksanaan Pileg 2014 ini masih diwarnai berbagai persoalan. Baik itu surat suara yang tertukar, sudah tercoblosnya surat suara sebelum dilakukan pemungutan suara, surat suara salah cetak, hingga keterlambatan distribusi surat suara.

Namun Arif menyimpulkan, sejumlah persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pileg 9 April lalu itu di luar dugaan. Sebab, semua tahapan baik secara prosedural maupun administratif sudah dilakukan. Maka itu, KPU akan segera mengevaluasi persoalan yang terjadi selama proses Pileg 2014.

(Shinta Sinaga)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya