Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan 3 tersangka kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap A, bocah berusia 6 tahun murid taman kanak-kanak (TK) di salah satu sekolah internasional di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dua dari tiga tersangka yang merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut telah ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Rikwanto mengatakan, kedua tersangka berinisial AI dan VA ternyata mempunyai penyakit psikis. "Mereka punya penyakit psikis masuk dalam golongan homo," kata Rikwanto di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Rikwanto menjelaskan, kedua pelaku memang sengaja mengincar korbannya yang ingin ke toilet sekolah. Mereka kemudian memperhatikan siapa korbannya yang dapat diperdaya.
"Setiap hari mereka melihat siapa yang bisa diperdaya inilah yang menjadi korban," ucap Rikwanto.
Sebelumnya, Rikwanto mengungkapkan, kedua tersangka yang telah ditahan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Mereka akan dijerat Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pelecehan seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ibunda korban, TV, mengungkap anaknya diduga mendapat pelecehan oleh lebih dari satu orang beberapa kali. Peristiwa bejat tersebut terjadi di dalam toilet sekolah.
Ia mengaku anaknya menjadi korban dugaan pelecehan seksual berawal dari kecurigaan adanya luka memar di bagian perut sang buah hati. "Tanggal 20 Maret hari Kamis, saya menemukan memar sebesar 40 cm di perut sebelah kanan anak saya. Saya tanya kenapa. Dia jawab ndak tahu. Dia bilang kebentur," kata TV.
Penasaran dengan pengakuan anaknya, TV kemudian terus bertanya kepada anaknya. A pun mengaku bahwa ada orang di sekolahnya yang melakukan pelecehan seksual kepadanya. (Yus Ariyanto)
Advertisement