Liputan6.com, Jakarta - Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Dalam pledoi itu, Rudi mengakui menerima hadiah berupa uang karena jabatannya sebagai pejabat negara. Tetapi, Rudi membantah menerima hadiah atas kemauan sendiri untuk memperkaya diri atau keluarga. Hadiah terpaksa diterima lantaran tidak bisa menolak atas tekanan yang ada.
"Hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan mengatur-ngatur proyek atau tender di SKK Migas, yang bukan kewenangan saya, sehingga penerimaan hadiah tersebut sama sekali bukan merupakan suap kepada saya," ujar Rudi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Hal yang sama, kata Rudi, juga berlaku ketika dia memberikan hadiah kepada pengambil kebijakan. Menurutnya, pemberian itu bukan untuk kemudahan, melainkan demi menjaga hubungan institusi.
"Demi menjaga hubungan baik institusional, yang katanya sudah biasa dilakukan, walaupun saya sadar bahwa itu adalah tindakan yang salah," kata dia.
Rudi pun menyesali perbuatan dan tindakannya, karena sebelumnya ia tak pernah sekalipun menerima hadiah dalam bentuk apa pun.
"Saya menyesal dan malu di hadapan teman-teman yang selama ini mempercayai saya. Di hadapan para murid dan kolega saya dalam dunia migas, karena tidak mampu mengatakan tidak pada sistem yang salah yang sedang berjalan," ujar dia.
Rudi dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut alasan Rudi soal adanya tekanan sehingga menerima duit. Namun hal itu tidak dapat menghapus kesalahannya.
"Alasan adanya tekanan dari pihak lain tidak dapat dijadikan alasan penghapus kesalahan atas perbuatan terdakwa menerima uang dari pihak-pihak terkait SKK Migas," kata jaksa Andi Suharlis saat membacakan tuntutan di PN Tipikor, Selasa 8 April.
Menurut Jaksa, Rudi seharusnya tidak menerima duit meskipun mendapat tekanan dari pihak lain. Jaksa menilai, Rudi sebagai pejabat negara seharusnya menghindari penerimaan-penerimaan seperti itu.
"Terdakwa masih bisa menghindar untuk tidak melakukan penerimaan dari siapapun terkait dengan tugasnya selaku Kepala SKK Migas," ujar Andi. (Mevi Linawati)
Akui Terima Uang, Rudi Rubiandini Malu dan Menyesal
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengakui menerima uang lantaran terpaksa karena tidak bisa menolak tekanan yang ada.
diperbarui 15 Apr 2014, 19:50 WIBAnehnya menurut Rudi, Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono membantah pernah menerima uang darinya sebesar 150.000 dollar AS (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Beri Apresiasi Tinggi, Gubernur Olly Dondokambey Dorong GMIM Jadi Mitra Strategis Pembangunan di Sulut
Cara Ibu Pelaku Lolos dari Maut Anaknya Sendiri Usia Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel
Ayase Ueda Keturunan Mana? Ini Fakta di Balik Rumor Naturalisasi Striker Jepang
Cara Membuat Pancake Lezat dan Lembut: Panduan Lengkap
Bacaan Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar, Panduan Lengkap dengan Tata Cara
Catatan Carollyne Dewi Setelah Single Sedulur Viral: Mereka Bilang, Lagu Ini Obat Rindu Kampung Halaman
Cara Mengatasi Migrain: Panduan Lengkap untuk Meredakan Sakit Kepala
Bertabur Selebriti, BRI Mini Soccer Media Clash Berkolaborasi dengan Kuy Media Jelang Hut ke-129 BRI
Zheng Siwei Putuskan Gantung Raket dari Dunia Badminton Internasional, Keluarga Jadi Alasan
Cara Membuat Pempek Tanpa Ikan yang Lezat dan Praktis
Kemlu RI Pulangkan 21 WNI Korban TPPO di Myanmar, Begini Kronologinya
Solar Gard Tambah Outlet Quantum PPF di Jakarta, Ini yang Ditawarkan