Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun Ini 168.800 Orang

Terdiri dari kuota haji regular 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang.

oleh Anri Syaiful diperbarui 16 Apr 2014, 08:43 WIB
(Liputan6.com/Anri Syaiful)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji 1435 Hijriah atau tahun 2014 sebesar 168.800 orang. Terdiri dari kuota haji regular 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014 M.

"KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak mengalami perubahan dari tahun lalu," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (16/4/2014).

Menurut Anggito, KMA tersebut telah ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014. Hadir dalam kegiatan ini, para pejabat eselon II Ditjen PHU dan para kepala bidang haji kanwil Kemenag provinsi seluruh Indonesia.

KMA ini menetapkan bahwa kuota haji regular terdiri atas kuota jemaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas 12.899 jemaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.

Penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari berbagai pihak dengan beragam cara. "Permintaan kuota semuanya sudah dijawab: ma fiih kuota (tidak ada kuota)," terang Anggito.

"Itulah ketentuannya, mohon para kabid haji ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat," tambahnya.

Terkait kapan diterbitkannya peraturan presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, Anggito menjelaskan bahwa sampai saat ini masih diproses.

"Insya Allah kalau tidak aral melintang akan segera diterbitkan. Tergantung pada kesibukan Presiden," kata Anggito. "Target kita bulan Mei sudah bisa dimulai pelunasan," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan ada penurunan BPIH 1435 H dengan besaran rata-rata 308 dolar AS dibandingkan BPIH 1434H. Untuk itu, jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya, akan menerima pengembalian selisihnya.

"Pengembalian selisih hanya diberikan kepada jemaah yang lunas tunda. Kebijakannya, kita akan mengembalikan uang itu dalam bentuk tunai di embarkasi," ujar Anggito.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya