Kasus Pelecehan Bocah TK, Polisi Periksa 9 Saksi

Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto, penyidik telah memeriksa 9 saksi terkait kasus tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Apr 2014, 13:41 WIB
(Liputan6.TV)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa bocah A (6) di salah satu sekolah bertaraf internasional di Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Rikwanto mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 9 saksi terkait kasus tersebut.

"9 saksi itu termasuk guru dari pihak sekolah, kepala sekuriti, para orangtua korban, dan beberapa lainnya dari pihak sekolah yang perlu dilakukan pemeriksaan," kata Rikwanto di kantornya, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Selain memeriksa saksi, Rikwanto menjelaskan, penyidik juga mengimbau kepada pihak orangtua murid mengecek kesehatan anak-anaknya.

"Dan untuk orangtua, periksa putra dan putrinya, dicek apakah ada kelainan apakah ada hal yang sama dengan korban. Apabila ada, silakan infokan kepada kepolisian. Kita yang jemput bola, tidak perlu datang. Tentukan tempatnya," imbuh Rikwanto.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak sekolah bocah A segera melakukan tes darah terhadap seluruh karyawan dan pekerja di sekolah internasional di Jakarta Selatan. Sebab, diduga ada pelaku lain yang menularkan penyakit herpes ke bocah TK yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut.

"Segera lakukan tes darah untuk mengetahui siapa pekerja yang mengidap penyakit herpes. Saya yakinkan korban tidak cuma 1," kata Erlinda saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu.

A, murid TK berusia 6 tahun, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh 3 tersangka. Mereka adalah petugas kebersihan sekolah. Dua tersangka lelaki berinisial AI dan VA sudah ditahan polisi. Satu tersangka lain, perempuan berinisial AF, tak ditahan karena tidak cukup bukti. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya