Liputan6.com, Jakarta - Keluarga bocah A (6), korban kekerasan dan pelecehan seksual meminta pemerintah menindak tegas sekolah International di Pondok Indah lantaran taman kanak-kanak (TK) sekolah tersebut ilegal. TK itu ternyata tidak terdaftar dalam Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Keluarga menuntut penyelenggara yang ilegal ini dan pemerintah harus menghukum tegas, siapa yang menyelenggarakan ini," kata Kuasa hukum keluarga korban Andi Asrun di Gedung E, Kemendikbud, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Tak hanya itu, keluarga korban meminta pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menutup sekolah bertaraf internasional tersebut.
"Kita minta ditutup dan ganti rugi sekalian. Ilegal kok dibiarkan, karena ada korban. Untuk itu polisi harus bertindak kalau perlu pasang police line di situ," tegas Andi.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud, Lydia Freyani Hawadi mengatakan lembaga pendidikan tempat bocah A bersekolah itu ilegal. Alasannya, taman kanak-kanak internasional tersebut tak mengantungi izin untuk menggelar proses belajar mengajar.
"Taman kanak-kanak itu bisa dikatakan demikian (ilegal) karena cuma ada izin mengajar dari SD saja," ujar Lydia di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Lydia menegaskan, pihak sekolah tempat terjadinya pelecehan seksual terhadap bocah A itu harus mengurus perizinan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Bila tidak, pihak Kemendikbud siap memberikan sanksi tegas, yaitu menutup sekolah yang terletak di kawasan Jakarta Selatan itu.
"Bisa saja ditutup untuk TK-nya. Kita harus menegakkan peraturan di republik ini," tegasnya.
Lydia menerangkan pihaknya memberikan batas waktu 1 minggu untuk penyelesaian masalah izin. Di sisi lain, menurut Lydia pihak sekolah mengatakan tak mengetahui untuk proses belajar mengajar tingkat taman kanak-kanak memerlukan izin dari Dirjen PAUDNI.
Keluarga Tuntut Kemendikbud Tutup Sekolah Bocah Korban Pelecehan
TK itu ternyata tidak terdaftar dalam Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
diperbarui 16 Apr 2014, 18:05 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Akan Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Rakyat, Golkar: Terobosan Hukum yang Bagus
Lima Tanda Pria Jatuh Cinta, Bukan Hanya Karena Wajah Cantikmu
Victor Lindelof Kembali Terkapar, Krisis Cedera Manchester United Makin Serius
Pemkab Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,81 Juta
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Love Scout di Vidio
Fungsi Iris: Peran Penting Bagian Mata dalam Penglihatan
5 Tanda Jodohmu Sudah Dekat, Apakah Kamu Mengalaminya?
Pidato Terakhir Tumpak Hatorangan sebagai Dewas KPK: Ada yang Salah di Negeri Ini
Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Luwuk, 20 Orang Berhasil Dievakuasi
Jangan Sembarangan! Ini 6 Kondisi yang Diperbolehkan Tayamum
Fungsi Nukleolus: Peran Vital dalam Sintesis Ribosom dan Metabolisme Sel
5 Sikap Humble yang Meningkatkan Kecerdasan dan Daya Tarik Anda