Liputan6.com, Jakarta - Pelecehan seksual yang menimpa bocah A (6) di sebuah taman kanak-kanak internasional terus menjadi perbincangan. Tak kurang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun harus menurunkan tim terkait dugaan bahwa sekolah TK itu tak berizin.
"Saya cek dulu. Tim dari kami sedang berjalan menuju ke sekolah itu untuk menangani proses pembelajaran dan izin operasional dan seterusnya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh usai memantau soal ujian di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (16/4/2014).
Terlepas dari ada atau tidaknya izin operasional sekolah tersebut, menurut M Nuh, lembaga pendidikan itu sudah gagal memberi perlindungan terhadap anak didik. Karena itu, sanksi berat sudah menunggu.
"Tidak bisa memberi perlindungan anak saja kami akan memberi sanksi, apalagi kalau tidak ada izin, kok berani melakukan operasional yang memberikan layanan publik," lanjutnya.
Meski akan memberikan sanksi pada sekolah, penyelidikan yang dilakukan Kemendikbud tidak sampai ke ranah kriminal. Jika dalam kasus ini unsur kriminal terpenuhi, pihak Kemdikbud akan menyerahkan proses hukum ke kepolisian. "Kalau urusan kriminal, itu urusan kepolisian," tandasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud, Lydia Freyani Hawadi, mengatakan lembaga pendidikan tempat bocah A bersekolah itu ilegal. Alasannya, taman kanak-kanak internasional tersebut tak mengantungi izin untuk menggelar proses belajar-mengajar.
"Taman kanak-kanak itu bisa dikatakan demikian (ilegal) karena cuma ada izin mengajar dari SD saja," ujar Lydia di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Lydia menegaskan, pihak sekolah tempat terjadinya pelecehan seksual terhadap bocah A itu harus mengurus perizinan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Bila tidak, pihak Kemdikbud siap memberikan sanksi tegas, yaitu menutup sekolah di kawasan Jakarta Selatan itu.
"Bisa saja ditutup untuk TK-nya. Kita harus menegakkan peraturan di republik ini," tegas Lydia. (Yus Ariyanto)
Mendikbud: Ada Sanksi untuk Sekolah Bocah Korban Pelecehan
Ada atau tidaknya izin operasional sekolah tersebut, M Nuh menilai lembaga itu sudah gagal memberi perlindungan terhadap anak didik.
diperbarui 16 Apr 2014, 18:29 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ridwan Kamil Malam Ini Akan Bertemu Jokowi, Sinyal Bakal Turun Gunung Ikut Kampanye Akbar?
Cara Menentukan Sampel Penelitian Kuantitatif: Panduan Lengkap
AIA Perkuat Komitmen Inovasi Asuransi Kesehatan, Begini Strateginya
Usus Turun Adalah Kondisi Serius yang Perlu Penanganan Medis, Kenali Penyebab hingga Cara Pengobatannya
Cara Pasang Aki Mobil yang Benar: Panduan Lengkap untuk Pemula
Tak Temukan Pelanggaran, MA Tutup Penyelidikan Hakim yang Tangani Kasasi Ronald Tannur
15 Arti Mimpi Naik Kapal Laut, Pahami Simbol Perjalanan Hidup dan Makna Psikologisnya
Cara Mengaci Tembok untuk Hasil Maksimal, Simak Panduan Lengkapnya
Cara Mengaktifkan Komputer dengan Benar dan Efisien
UKT Adalah SPP: Memahami Perbedaan dan Sistem Pembayaran Kuliah
Link Livestreaming RCTI Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Waduh, Harga Minyak Goreng MinyaKita Tembus Rp 18.000 per Liter