Liputan6.com, Jakarta - Pelecehan seksual yang menimpa bocah A (6) di sebuah taman kanak-kanak internasional terus menjadi perbincangan. Tak kurang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun harus menurunkan tim terkait dugaan bahwa sekolah TK itu tak berizin.
"Saya cek dulu. Tim dari kami sedang berjalan menuju ke sekolah itu untuk menangani proses pembelajaran dan izin operasional dan seterusnya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh usai memantau soal ujian di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (16/4/2014).
Terlepas dari ada atau tidaknya izin operasional sekolah tersebut, menurut M Nuh, lembaga pendidikan itu sudah gagal memberi perlindungan terhadap anak didik. Karena itu, sanksi berat sudah menunggu.
"Tidak bisa memberi perlindungan anak saja kami akan memberi sanksi, apalagi kalau tidak ada izin, kok berani melakukan operasional yang memberikan layanan publik," lanjutnya.
Meski akan memberikan sanksi pada sekolah, penyelidikan yang dilakukan Kemendikbud tidak sampai ke ranah kriminal. Jika dalam kasus ini unsur kriminal terpenuhi, pihak Kemdikbud akan menyerahkan proses hukum ke kepolisian. "Kalau urusan kriminal, itu urusan kepolisian," tandasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud, Lydia Freyani Hawadi, mengatakan lembaga pendidikan tempat bocah A bersekolah itu ilegal. Alasannya, taman kanak-kanak internasional tersebut tak mengantungi izin untuk menggelar proses belajar-mengajar.
"Taman kanak-kanak itu bisa dikatakan demikian (ilegal) karena cuma ada izin mengajar dari SD saja," ujar Lydia di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Lydia menegaskan, pihak sekolah tempat terjadinya pelecehan seksual terhadap bocah A itu harus mengurus perizinan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Bila tidak, pihak Kemdikbud siap memberikan sanksi tegas, yaitu menutup sekolah di kawasan Jakarta Selatan itu.
"Bisa saja ditutup untuk TK-nya. Kita harus menegakkan peraturan di republik ini," tegas Lydia. (Yus Ariyanto)
Mendikbud: Ada Sanksi untuk Sekolah Bocah Korban Pelecehan
Ada atau tidaknya izin operasional sekolah tersebut, M Nuh menilai lembaga itu sudah gagal memberi perlindungan terhadap anak didik.
diperbarui 16 Apr 2014, 18:29 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gaya Rambut Terbaik untuk Mengatasi Rambut Mengembang
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Timnas Indonesia Panggil Pratama Arhan di Piala AFF 2024
Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Uang Rakyat, Efektif Berantas Korupsi?
Kaleidoskop Garut 2024: Gempa Merusak hingga Pertarungan Sengit di Pilkada
Skuad Jakarta LavAni Livin Transmedia di PLN Mobile Proliga 2025, Ada Legenda Voli Amerika Serikat
Sheila On 7 Hingga Denny Caknan Siap Meriahkan Big Bang Festival 2024
Prabowo Akan Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Rakyat, Golkar: Terobosan Hukum yang Bagus
Lima Tanda Pria Jatuh Cinta, Bukan Hanya Karena Wajah Cantikmu
Victor Lindelof Kembali Terkapar, Krisis Cedera Manchester United Makin Serius
Pemkab Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,81 Juta