Liputan6.com, Jakarta Adanya kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswa TK Jakarta International School (JIS) terus dikecam berbagai pihak. Apalagi, kasus pedofil serupa bukan yang pertama kalinya terjadi. Sejumlah kasus semakin marak terjadi di tanah Air.
Menanggapi hal tersebut Psikolog Seks Zoya Amirin menyampaikan bahwa pelaku pelecehan seksual tidak bisa sembuh hanya dengan dipenjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Advertisement
"Mereka yang melakukan pelecehan seksual itu mestinya bukan dipenjara. Tapi dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa. Kalau orang kayak kita dimasukkin ke penjara bisa sembuh. Mereka tidak bisa," ujar Dosen di Universitas Indonesia saat berbincang-bincang dengan Tim Health-Liputan6.com, ditulis Kamis (17/4/2014).
Zoya menyarankan, seharusnya pelaku pelecehan seksual selain dihukum juga ditulis riwayat `pernah melakukan pelecehan seksual pada anak` di Surat Tanda Kelakuan Baik (STKB) kepolisian. Dan status tersebut bisa dihilangkan bila pelaku dinyatakan telah melakukan prosedur atau misalnya telah menjalani tes kejiwaan di RS jiwa. Dengan begitu, pelaku pelecehan seksual akan bisa menahan diri untuk tidak melakukannya.