Dituduh Terima Uang Hambalang, Mantan Deputi KPK Siap Diperiksa

Mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja yang disebut menerima uang Rp 2 miliar terkait proyek Hambalang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Apr 2014, 11:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tak menyedapkan datang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja yang disebut menerima uang Rp 2 miliar terkait proyek Hambalang.

Kabar tersebut terungkap saat persidangan proyek Hambalang dengan terdakwa Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor beberapa waktu lalu. Komisaris PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin dan Direktur PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso memberi uang pengamanan kepada Ade saat masih bertugas di KPK.

Terkait hal itu, Ade pun mempersilakan kepada KPK untuk menelusuri kabar tersebut. Dia juga menyatakan tak takut jika kelak Abraham Samad cs memanggilnya untuk diperiksa.

"Silakan saja ditelusuri kebenaran itu. Saya siap dipanggil KPK," kata Ade di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Tak cuma itu, Ade pun sesumbar berani memberi keterangan di persidangan Teuku Bagus. Dia siap membeberkan apa yang sebenarnya terjadi, apakah benar ia menerima uang Rp 2 miliar atau tidak untuk mengamankan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu.

"Dan saya siap hadir di persidangan kalau memang diperlukan," ucap Ade.

Namun begitu, Ade enggan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Ia menilai, hal-hal seperti ini wajar terjadi, terutama di persidangan.

"Bagi saya hal-hal seperti ini biasa saja. Kita berdoa saja, semoga bisa terungkap yang sebenarnya. Toh faktanya saya tidak melakukan," ujarnya.

Bantah

Ade mengaku, tidak mengenal Teuku Bagus maupun Machfud Suroso. Saat kasus Hambalang muncul, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Di samping itu, Ade juga menyatakan, perbincangan yang dilakukan antara terdakwa Teuku Bagus, Arifin, M Arief Taufiqurahman, dan Machfud Soroso, sama sekali tidak diketahuinya.

"Itu perbincangan di antara mereka saja. Tapi faktanya saya tidak menerima sepeser pun uang itu. Saya juga tidak kenal dengan siapa pun yang ada kaitannya dengan Hambalang," ujarnya.

Saat kabar itu muncul, Ade mengaku sudah diperiksa KPK dalam tingkat penyidikan. Pemeriksaan terhadapnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan itu tak ada yang krusial dan menyudutkan.

"Pemeriksaan hanya seputar kasus Hambalang. Tapi tak ada yang menyudutkan, karena saya berikan keterangan sesuai apa adanya," ujar dia.

Dalam sidang terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa 15 April 2014, mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurahman membeberkan soal pengamanan kasus Hambalang yang dilakukan oknum KPK.

Pengamanan yang dimaksud, yakni adanya aliran dana sebesar Rp 2 miliar yang ditujukan ke mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Uang itu diperuntukkan guna melakukan pengamanan kasus dugaan korupsi Hambalang yang tengah digarap KPK. (Raden Trimutia Hatta)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya